PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus sengketa tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung sudah memasuki proses persidangan dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat yakni Jero Marga.
Adapun saksi yang dihadirkan selama persidangan yang digelar tiga kali tersebut yakni sebanyak enam orang. Diantaranya AA Ketut Sumardika, AA Mayun Sudiadnyana, AA Gede Ari Buana, AA Putra Pusyana Kemuda, AA Nguhah Adnya Praba dan Gusti Made Subiksa yang merupakan saksi dari luar keluarga Jero Marga Puri Kerambitan.
Dalam persidangan, para saksi telah menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan seluas 27,8 are adalah milik keluarga Jero Marga.
Anak Agung Ngurah Bagus Maradi Putra selaku pihak penggugat mengatakan, sidang gugatan masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Dan seluruh saksi dari pihak penggugat sudah selesai memberikan keterangan.
“Kami datangkan enam saksi seluruhnya sudah memberikan keterangan dalam waktu berbeda,” ujarnya, Minggu (10/12/2023).
Ia menjelaskan, keenam saksi ini mengetahui secara jelas asal usul tanah yang disengketakan. Termasuk memberikan penjelasan bahwa Jero Marga sempat meminjamkan tanah untuk dijadikan jalan menuju Pura Taman Beji dan Pura Luhur Taman pada tahun 2006.
Jalan ini dibuat di pinggir pantai dan berada di tengah-tengah tanah yang disengketakan. Proyek pembuatan jalan tersebut dilakukan secara gotong royong oleh warga Desa. Namun, dari pihak Jero Marga tidak bisa ikut dalam pembuatan jalan sehingga menyumbang Rp1 juta.
“Sebelum jalan ini dibuat sempat ada warga dan tokoh desa ingin membuat jalan tembus ke areal suci ke Pura Taman artinya ingin dibelah. Namun tokoh ada atau kepala desa sebelumnya kena azab meninggal mendadak. Akhirnya jalan tersebut tidak diaktifkan kemudian barulah membuat jalan yang sekarang,” paparnya.
Pihaknya menegaskan, dalam proses gugatan ini, sebagai pihak penggugat, mereka memiliki bukti sejarah, pipil, hingga pembayaran pajak.
Pihaknya hanya menggugat lahan kosong seluas 27,8 are yang merupakan bagian dari Pura Taman yang pengemongnya keluarga Jero Marga Puri Kerambitan. Tanah itulah yang diklaim oleh Desa Adat Kelecung.
Lahan kosong itu berada di selatan candi bentar Pura Taman. Sedangkan jarak Pura Dalem Kelecung dengan lahan yang menjadi objek sengketa tersebur adalah 425,56 meter.
“Intinya dalam kasus ini, kami inginkan tanah yang masih menjadi satu kesatuan dengan Pura Khayangan Taman dikembalikan. Masalah nanti masyarakat hendak memanfaatkan dipersilakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jero Marga Anak Agung Sagung Ratih Maheswari menambahkan, proses persidangan sudah ditahap penggugat selesai memberikan pembuktian.
Kemudian, Senin (11/12/2023) nanti adalah agenda dari saksi tergugat untuk pembuktian di pengadilan.
Adapun pihak tergugat adalah Pura dalem Desa Pekraman Kelecung, I Ketut Siada (Bendesa Adat Kelecung), I Wayan Arjana (Pak Erik), Perbekel Tegal Mengkeb dan BPN Tabanan karena mengeluarkan sertifikat atas nama Desa Adat Kelacung.
“Sidang masih berlanjut dalam dua tahapan setelah selesai dari pihak tergugat memberikan penjelasan saksi dilanjutkan dengan agenda simpulan kemudian baru tahap putusan,” ucapnya. (ana)