Fraksi DPRD Tabanan Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 2 Ranperda

Rapat Paripurna pandangan umum Fraksi DPRD Tabanan terhadap Ranpeda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Pengendalian Reklame, Selasa (17/10/2023).
Rapat Paripurna pandangan umum Fraksi DPRD Tabanan terhadap Ranpeda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Pengendalian Reklame, Selasa (17/10/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyampaikan pandangan umum terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Pandangan umum terhadap Ranpeda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Pengendalian Reklame tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Tabanan, Selasa (17/10/2023).

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan I Wayan Lara menyampaikan, anggota Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan terkait adanya perbedaan angka dalam Rancangan APBD Tahun 2024 yang telah disampaikan Bupati Tabanan.

Adapun APBD tahun 2024 tersebut yang direncanakan sebesar Rp 1,903 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar 7,45 persen atau sekitar Rp153,125 milyar lebih dari Anggaran Induk tahun 2023.

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1,803 triliun lebih, dan belanja daerah sebesar Rp1,884 triliun lebih. Sehingga terdapat defisit anggaran di tahun 2024 sebesar Rp80,769 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto yang bersumber dari estimasi Silfa Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga:  Warga Pupuan Hilang Usai Sembahyang di Kebun, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian

“Dari pidato pengantar menyebutkan bahwa Ranperda tentang APBD Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp1,903 triliun lebih, disisi lain menyebutkan Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1,803 triliun lebih, dan belanja daerah sebesar Rp1,884 Triliun lebih,” ujarnya.

Sementara itu, yang menarik dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2024 adalah Pendapatan Asli Daerah yaitu direncanakan sebesar Rp564,343 miliar lebih. Hal ini berarti ada peningkatan dari tahun anggaran yang terdahulu.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

Dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini menjadi modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah dan mewujudkan visi, misi Nangun Sat Kertih Loka Bali menuju Tabanan yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).

“Kami mengingatkan agar dalam upaya pencapaian target APBD ini hendaknya diupayakan dengan cara menggali potensi daerah secara maksimal, dengan memperluas tax base pajak daerah, dan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap target yang ingin dicapai, tanpa membebani rakyat,” ucapnya.

Kemudian, terhadap Ranperda Penyelenggaraan Reklame, Lara mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan menyambut positif Ranperda ini.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

“Penyelenggaraan Reklame merupakan salah satu hal yang krusial yang berkaitan dengan persebaran rekalme yang harus memenuhi prinsip keselamatan, keamanan, ketertiban umum dan estetika kota,” imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Tabanan I Ketut Budi Adnyana. Menurutnya, Ranperda tentang APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024 merupakan rancangan keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan perda yang mengacu pada kebijakan umum APBD dan PPAS.

Selanjutnya, Ketiga Fraksi DPRD Tabanan menyetujui Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Penyelenggaraan Reklame dibahas dalam rapat kerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (ana)