PANTAUBALI.COM, Badung – Satuan Reskrim Polres Badung menggerebek tempat pengoplosan elpiji di Perum Darmasaba, Banjar Peninjaoan, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Polisi mengamankan pemilik usaha, Anak Agung Gede Oka Astawa (50) dan menyita ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 50 kg, serta mobil pikap yang dipakai operasional.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan, pelaku melakukan pengoplosan di sebuah kebun di Perum Darmasaba, Banjar Peninjoan.
“Pelaku memindahkan isi tabung elpiji 3 kg subsidi ke tabung 50 kg non subsidi menggunakan pipa atau stik besi,”ujar Leo Dedy Defretes saat jumpa pers, Jumat (17/2/2023).
Pengisian satu tabung elpiji 50 kg memerlukan sekitar 18-19 tabung 3 kg dengan harga jual Rp500 sampai Rp550 ribu. Usaha ilegal ini dilakoni pria asal Sibang, Badung itu sejak awal Januari 2023.
Polisi melakukan penggerebekan pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 11.00 WITA.
Dari TKP disita barang bukti 22 tabung elpiji 50 kg, 11 buah stik untuk memindah isi tabung gas elpiji, 153 tabung elpiji 3 kg, satu timbangan elektrik, satu alat congkel karet gas elpiji, serta mobil pikap.
Kapolres menegaskan, pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah sesuai Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,”tegasnya. (kom)