Kejari Tabanan Menyerahkan, Dua Tersangka dan BB Tahap Dua Perkara Korupsi LPD Sunantaya

TABANAN – Pantaubali.com – Kejaksaan Negeri Tabanan menyerahkan, tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Atas Nama Tersangka IGWS dan NPES dari Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan,Selasa,(8/3)sekitar pukul 11.30 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.

Bahwa untuk Tersangka IGWS terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pinjaman kredit LPD Desa Pekraman Sunantaya Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Tahun anggaran 2007 sampai dengan tahun 2017.Sedangkan Tersangka NPES terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Pekraman Sunantaya Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Tahun anggaran 2009 sampai dengan tahun 2017.

Adapun nilai kerugian ditimbulkan akibat perbuatan Tersangka IGWS selaku mantan Ketua Badan Pengawas atau Panureksa LPD Sunantaya yaitu, sekitar 1,1 Milyar rupiah, sedangkan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Tersangka NPES selaku mantan Sekretaris LPD Sunantaya yaitu sebesar 226 Juta rupiah. Penghitungan nilai kerugian dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, Itu Disampaikan, Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S Atas izin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan di Tabanan.

Baca Juga:  Sejumlah Pengurus Anak Ranting PDIP di Kecamatan Kediri Tiba-Tiba Mengundurkan Diri Menjelang Pencoblosan, Ternyata ini Alasannya

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan memberikan arahan dan penjelasan kepada para tersangka terkait dengan agenda pelaksanaan kegiatan tahap II hari ini, kemudian setelah dilakukan syarat formil penyerahan administrasi tersangka kepada penuntut umum segala tanggung jawab beralih dari penyidik ke penuntut umum.Bahwa kemudian Tim penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut yaitu sebanyak 32 (tiga puluh dua) dokumen barang bukti untuk kedua Tersangka dan tambahan 3 (tiga) barang bukti khusus untuk Tersangka I Gede Wayan Sutarja berupa 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik atas nama I Gede Wayan Sutarja dan seluruh bangunan yang berada diatas sertipikat tersebut,” paparnya, Selasa,(8/3) di Tabanan.

Terhadap perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya dilakukan Tersangka I Gede Wayan Sutarja dan Tersangka Ni Putu Eka Suandewi sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan pada tanggal 4 Pebruari 2022, sehingga proses tahap II dapat dilaksanakan pada hari ini.

Baca Juga:  Percepat Penerapan Data Desa Presisi, Perangkat Desa Se-Kecamatan Pupuan Dibekali Bimtek SID

“Sebelum melaksanakan proses tahap II para tersangka dilakukan pemeriksaan Tensi, suhu tubuh dan Swab Antigen yang hasilnya Swabnya dinyatakan negatif,” katanya.

Selanjutnya setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan, terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di rutan Polres Tabanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-02/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 untuk Terdakwa I Gede Wayan Sutarja dan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-01/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 untuk Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi.

Dalam waktu dekat Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan segera akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Sembari Anom menambahkan, akibat perbuatan Kedua Tersangka dijerat dengan pasal, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.