Antisipasi Lonjakan Omicron, Pemprov Bali Lakukan Ini

DENPASAR – Pantaubali.com – Angka kasus Covid-19 di Bali belakangan kian menunjukkan peningkatan. Hal tersebut menyusul semakin meluasnya penyebaran virus Corona varian Omicron.

Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali pun mengambil tindakan pencegahan dengan melaksanakan penambahan-penambahan (konversi) layanan kesehatan. Sehingga, dapat memberi penanganan cepat serta dapat melayani pasien konfirmasi positif Covid-19, terutama bagi pasien dengan status gejala sedang dan berat.

Penegasan tersebut disampaikan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin dalam siaran persnya, Sabtu (12/2).

“Merespons trend lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19, kami akan segera melaksanakan konversi layanan. Ditargetkan lebih dari 40 Persen, mencakup konversi tempat tidur, penambahan alat, dan tenaga kesehatan,” jelasnya.

Dirinya tak menampik jika memperhatikan perbandingan tingkat hunian dengan BOR (Bed Occupancy Rate) memang terlihat tinggi. Namun hal tersebut dikarenakan tempat tidur dialokasikan untuk Covid-19 belum maksimal (masih rendah) sesuai direncanakan, sehingga perlu ditambahkan dalam waktu waktu dekat.

Baca Juga:  Pria Alor Aniaya Pasutri Kerabatnya di Denpasar, Berawal dari Masalah Adat

Jika melihat kondisi puncak kasus COVID-19 tahun lalu (varian Delta), saat itu total kapasitas tempat tidur yang disiapkan sekitar 3.052 (2.705 + 347), dan untuk saat ini baru tersedia 2.524 (2.282 + 242).Dikarenakan sebelumnya ada beberapa yang dikembalikan ke status untuk pelayanan pasien umum atau menyesuaikan kebutuhan masing-masing RS.

“Nah ini yang akan segera kami lengkapi kembali, masih ada potensi konversi sekitar 528 (400 + 128) tempat tidur. Dan akan ditambahkan kembali, dengan memperhatikan evaluasi perkembangan situasi dan kondisi dilapangan,” sebutnya.

Baca Juga:  Atasi Kekerasan Seksual, Mulyadi-Ardika Tawarkan Program Satu Desa Satu Dokter dan Satu Miliar

Dirinya mengingatkan, kasus terkonfirmasi ringan dan tanpa gejala, dikategorikan sebagai pasien yang tidak harus dirawat di rumah sakit, yaitu pasien dengan kriteria saturasi oksigen di atas 95%, tidak ada sesak, dan tidak ada komorbid.

“Dihimbau pasien dengan kriteria tersebut untuk tidak dirawat di rumah sakit, sehingga memberikan peluang bagi pasien dengan kategori sedang dan berat disertai komorbid, untuk mendapat perawatan yang lebih intens di rumah sakit,” katanya.

Baca Juga:  Bali Samsara Tawarkan Rehabilitasi Pecandu Narkoba dengan Fasilitas Wisata

Meski cukup tinggi, persentase BOR RS Covid-19 di Bali masih berada di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 60%. Sesuai data per hari Sabtu (12/2) BOR ICU terisi sekitar 41,35% dan BOR Non ICU terisi 50,89%, dari jumlah total yang disiapkan.

Dirinya menyampaikan, rincian BOR RS Covid-19 di Bali per,Sabtu,(12/2) sebagai berikut,BOR Intensif (ICU), Kapasitas = 237 Tempat Tidur, Terisi 98 (41,35 %), Sisa 139 (58,65 %) selanjutnya BOR Non Intensif (Non ICU), Kapasitas 2.405 Tempat Tidur, Terisi 1.224 (50,89 %), Sisa 1.181 (49,11 %).