DPRD Tabanan Rampungkan Pembahasan Empat Ranperda

DPRD Tabanan Rampungkan Pembahasan Empat Ranperda

TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan merampungkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II, Rabu (22/7/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Tabanan tersebut dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa. Empat Ranperda yang dibahas meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman 2026-2046, penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta penanggulangan bencana daerah.

Dalam laporan Banggar, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah dilakukan melalui rapat internal serta rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.

Banggar mengapresiasi kinerja Pemkab Tabanan yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah didorong memperkuat sistem pengelolaan pendapatan agar lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:  Kembali, Bunda Rai Laksanakan Sosialisasi Posyandu 6 SPM dan Peninjauan Persiapan Lomba Telajakan dan PSBS di Kecamatan Selemadeg dan SMK N 1 Tabanan

Salah satu langkah yang dinilai perlu diperkuat adalah pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan objek pajak daerah maupun retribusi. Digitalisasi diharapkan mampu meningkatkan pengawasan sekaligus memperkecil potensi kebocoran penerimaan daerah.

Atas hasil pembahasan tersebut, Banggar menyatakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Sementara itu, Pansus I yang diketuai I Wayan Lara menyampaikan hasil pembahasan terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026-2046 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pembahasan kedua Ranperda tersebut dilakukan secara intensif melalui rapat internal dan rapat kerja bersama perangkat daerah terkait.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Sepakati Lima Ranperda, Pembahasan Masuk Tahap Lanjutan

Untuk Ranperda perumahan dan kawasan permukiman, Pansus I menilai regulasi tersebut diperlukan sebagai pedoman pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Tabanan untuk jangka waktu 20 tahun.

“Ranperda ini diharapkan mampu mewujudkan pembangunan kawasan permukiman yang terencana, terpadu, berkelanjutan, selaras dengan tata ruang wilayah, serta berlandaskan kebudayaan daerah dan dijiwai falsafah Pancasila, Tri Hita Karana dan Sad Kerthi,” ujar Lara.

Selain aspek pembangunan permukiman, Pansus I juga melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyempurnaan dilakukan untuk menyesuaikan substansi Ranperda dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus memperkuat sistem perlindungan lingkungan.

Pansus menekankan pentingnya keterlibatan berbagai unsur dalam menjaga lingkungan, baik pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha.

Selanjutnya, Pansus II yang diketuai I Gusti Komang Wastana menyampaikan laporan pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Ranperda tersebut disiapkan sebagai landasan hukum bagi Pemkab Tabanan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana. Kondisi geografis, klimatologis dan hidrologis Tabanan dinilai memiliki potensi terhadap berbagai jenis bencana sehingga diperlukan sistem penanggulangan yang terencana dan terintegrasi.

Baca Juga:  Lima Ranperda Disepakati, DPRD Tabanan Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman penanganan bencana mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana.

“Pansus II secara khusus melakukan penguatan materi muatan lokal, terutama mempertegas peran, fungsi dan kewenangan pemerintah desa serta desa adat dalam penanggulangan bencana di wilayah masing-masing,” kata Wastana.

Usai penyampaian laporan Banggar dan kedua Pansus, rapat paripurna dilanjutkan dengan tanggapan komisi-komisi DPRD, pendapat akhir fraksi, hingga pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan empat Ranperda.

Persetujuan terhadap hasil pembahasan tersebut menjadi tahapan penting sebelum dilanjutkan pada proses persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Tabanan dan Bupati Tabanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (kjs/dt)