SINGASANA, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar penertiban besar-besaran terhadap reklame yang melanggar ketentuan di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri, Minggu (22/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan sebanyak 89 reklame yang dinilai mengganggu ketertiban, keindahan kota, dan keselamatan pengguna jalan.
Penertiban melibatkan 69 personel gabungan yang terdiri atas unsur Satpol PP, Polres Tabanan, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), BPBD, aparat kecamatan, serta pecalang desa adat.
Apel kesiapan dipusatkan di halaman Kantor Bupati Tabanan sebelum seluruh personel dibagi menjadi dua tim untuk menyisir sejumlah ruas jalan utama. Tim pertama bergerak ke arah barat melintasi Jalan Pahlawan, Jalan Pulau Batam, Jalan Ir. Soekarno hingga Jalan Diponegoro. Sementara tim kedua menyisir Jalan Ngurah Rai, Jalan Ahmad Yani hingga jalur Kediri–Tanah Lot.
Kegiatan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Bupati Tabanan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dari hasil operasi, petugas menurunkan 25 spanduk, lima baliho, dan 59 papan reklame yang terdiri atas banner, billboard, maupun pamflet. Reklame tersebut ditertibkan karena dipasang tanpa memperhatikan ketentuan, dalam kondisi rusak, mengganggu estetika kawasan, hingga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Made Agus Hartawiguna, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga fungsi ruang publik agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan reklame yang dipasang secara sembarangan tidak hanya mengurangi keindahan wajah kota, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat, terutama apabila kondisinya sudah rusak atau dipasang di lokasi yang tidak semestinya.
“Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan dalam pemasangan reklame sehingga tercipta lingkungan yang tertib, indah, dan aman,” ujarnya.
Seluruh rangkaian penertiban berlangsung aman dan lancar. Pemkab Tabanan berharap kegiatan serupa mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan sekaligus mendukung penataan kawasan perkotaan yang lebih rapi dan nyaman. (kmftbn)

































