Ngaku Petugas, Residivis Narkoba Peras Pemuda Hingga Rp 10 Juta untuk Main Judi Slot

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati memaparkan kronologi kasus pemerasan dan penganiayaan dalam konferensi pers.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati memaparkan kronologi kasus pemerasan dan penganiayaan dalam konferensi pers.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Aksi nekat dua pria berinisial IPPD alias Pasek (30) dan KOA alias Olen (36) berakhir di tangan polisi. Keduanya ditangkap aparat Polsek Denpasar Barat setelah diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda asal Banyuwangi berinisial MYA (23).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Mahendradata, Gang Kulma, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.

Modusnya terbilang licik. Kedua pelaku menghentikan korban dengan berpura-pura sebagai aparat yang sedang memburu pelaku transaksi narkoba.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, menjelaskan bahwa pelaku menuduh korban sebagai pengedar narkoba dan langsung melakukan penggeledahan.

“Pelaku berpura-pura sebagai aparat dan menuduh korban sebagai pengedar narkoba, lalu melakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Viral Aksi Pengeroyokan Pelajar di Mengwi, 11 Orang Diamankan Polisi

Tak berhenti di situ, korban dipaksa menuju kamar kos untuk pemeriksaan lanjutan. Karena takut dan merasa terancam, korban menuruti permintaan tersebut. Namun di dalam kamar, korban tetap membantah tuduhan itu. Salah satu pelaku justru memukul bagian perut korban hingga mengalami memar.

Meski tak menemukan barang bukti narkotika, kedua pelaku tetap memaksa korban mengakui tuduhan dan meminta uang damai. Korban diminta menghubungi kakaknya untuk mentransfer uang sebesar Rp10 juta.

Setelah uang masuk ke rekening korban, pelaku membawa korban ke ATM di wilayah Sidakarya. Uang Rp4 juta ditarik tunai, sedangkan Rp6 juta lainnya ditransfer melalui QR ke dua akun judi slot, masing-masing Rp3 juta.

Usai menguras uang korban, pelaku meninggalkan korban seorang diri di kawasan Jalan Keboiwa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian perut serta kerugian materiil sebesar Rp10 juta.

Baca Juga:  Hilang Sehari, Motor NMax Milik Warga di Badung Ditemukan Tersembunyi di Semak-Semak

Berdasarkan penyelidikan, tim opsnal Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan Pasek di kawasan Sidakarya dan Olen di Jalan Gunung Soputan. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain bukti transfer ke akun slot, rekaman CCTV di lokasi kejadian dan ATM, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku, serta hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali.

Baca Juga:  Ruang Perpustakaan SD di Peguyangan Kangin Diterjang Longsor, Polisi Pasang Garis Pengaman

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah bersepakat mencari korban secara acak dengan modus tuduhan narkoba. Uang hasil pemerasan digunakan untuk bermain judi slot dan kebutuhan sehari-hari. Salah satu pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, serta penipuan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. RAN