TABANAN, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan bergerak cepat menangani temuan kasus rabies di Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan. Melalui Dinas Pertanian, vaksinasi massal langsung digelar sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran virus rabies ke wilayah sekitar.
Langkah cepat tersebut dilakukan setelah seekor anjing peliharaan di Banjar Munduktemu Kelod dinyatakan positif rabies berdasarkan hasil uji laboratorium. Sebelum mati, anjing tersebut sempat menggigit pemiliknya, seorang pelajar SMP, saat hendak diikat di rumah pada Jumat (24/1/2026).
Korban mengalami luka gores di bagian punggung dan tangan kiri. Setelah kejadian, korban segera mendapatkan penanganan medis berupa Vaksin Anti Rabies (VAR) di Puskesmas Pupuan I sehingga risiko penularan dapat diminimalkan.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, I Gede Eka Partha, mengatakan pemerintah daerah langsung menerjunkan tim untuk melakukan vaksinasi massal begitu hasil laboratorium memastikan anjing tersebut positif rabies.
“Vaksinasi massal sudah kami laksanakan sebagai langkah cepat untuk memutus rantai penyebaran rabies. Saat ini Desa Munduktemu kami tetapkan sebagai zona merah rabies,” ujarnya.
Vaksinasi difokuskan di Banjar Munduktemu Kelod dan Banjar Anggasari Kaja yang berada paling dekat dengan lokasi kasus. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi respons cepat sebelum cakupan vaksinasi diperluas apabila diperlukan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan.
Perbekel Munduktemu, I Gusti Made Arsana, menjelaskan sebelum menggigit pemiliknya, anjing tersebut diduga sempat berkelahi dengan seekor anjing liar. Beberapa hari kemudian hewan itu menunjukkan perubahan perilaku, seperti berlari tanpa arah dan mengeluarkan suara yang tidak biasa meski sebelumnya telah dua kali menerima vaksin rabies.
Saat pemilik berupaya mengikatnya karena melihat perilaku yang mencurigakan, anjing itu justru menyerang. Sehari setelah kejadian, anjing ditemukan mati dan sampel otaknya kemudian dikirim ke laboratorium untuk diperiksa. Hasil pengujian yang diterima pada Selasa (27/1) memastikan hewan tersebut positif rabies.
Selain melakukan vaksinasi, Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama pemerintah desa juga menyiapkan langkah pengendalian populasi anjing liar melalui koordinasi dengan tokoh masyarakat dan komunitas pecinta hewan. Upaya tersebut dilakukan agar penanganan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan sosial di masyarakat.
Dinas Pertanian memastikan ketersediaan vaksin rabies di Kabupaten Tabanan masih mencukupi untuk mendukung program vaksinasi lanjutan. Hingga awal 2026, Desa Munduktemu menjadi desa kedua di Tabanan yang berstatus zona merah rabies setelah sebelumnya terdapat satu desa di Kecamatan Selemadeg Barat. (rls/kmftbn)

































