Dinyatakan Idap Skizofrenia, Pria yang Lempari Warga di Kuta Tak Diproses Hukum

Pelaku Perusakan Rumah dan Lempari Warga di Kuta Tak Bisa Diproses Hukum Usai Dinyatakan ODGJ Skizofrenia.
Pelaku Perusakan Rumah dan Lempari Warga di Kuta Tak Bisa Diproses Hukum Usai Dinyatakan ODGJ Skizofrenia.

PANTAUBALI.COM– Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta memastikan pelaku perusakan rumah dan penyerangan warga di wilayah Kuta, Badung, berinisial S Ole, tidak dapat diproses melalui jalur hukum pidana. Keputusan tersebut diambil setelah pelaku dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat jenis skizofrenia paranoid berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan psikiatri.

Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan bahwa sejak awal penanganan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Kecamatan Kuta, dan tim dokter kejiwaan RSUP Prof Dr I G N G Ngoerah Denpasar.

“Setelah pelaku diamankan, kami langsung membawanya ke RS Ngoerah untuk mendapatkan perawatan medis agar kondisinya stabil. Kami juga berkoordinasi dengan dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi mental yang bersangkutan,” ujar Kompol Agus saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Jumat (16/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terbukti menderita gangguan kejiwaan berat yang telah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, penanganan kasus tidak dilakukan melalui pendekatan hukum pidana semata, melainkan mengedepankan pendekatan kemanusiaan, sosial, dan medis.

“Penanganan selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP, yang kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

Kompol Agus mengungkapkan, pelaku diketahui telah berkeluarga dan memiliki enam orang anak. Gangguan kejiwaan tersebut diduga telah dialami selama bertahun-tahun. Bahkan di daerah asalnya, pelaku disebut beberapa kali pernah mengamuk dan nyaris membakar rumahnya sendiri. Meski demikian, pelaku diketahui masih bisa melakukan perjalanan hingga ke Bali seorang diri.

Polsek Kuta, lanjut Kompol Agus, tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat Kuta merupakan kawasan pariwisata internasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan kejadian serupa di lingkungan sekitarnya.

Sementara itu, Dokter Kejiwaan RSUP Prof Dr I G N G Ngoerah Denpasar, dr. Lely Setyawati Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku pertama kali dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) untuk mendapatkan penanganan luka fisik.

“Awalnya kami fokus pada pemeriksaan trauma, mata, dan anestesi. Setelah kondisi fisiknya stabil, barulah dilakukan pemeriksaan psikiatri secara menyeluruh,” ungkap dr. Lely.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang diperparah karena tidak pernah menjalani pengobatan secara rutin dan berkelanjutan. Kondisi tersebut menyebabkan pelaku mengalami halusinasi berat dan mendengar bisikan yang mendorongnya untuk melakukan tindakan agresif.

“Pelaku merasa seolah-olah dikejar oleh sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Halusinasi inilah yang memicu kemarahan serta perilaku kekerasan,” terangnya.

Baca Juga:  Keluarga Disabilitas Korban Banjir Terima Bantuan Pemkab Badung

Diketahui, pelaku datang ke Bali dengan tujuan mencari istrinya yang bekerja di Pulau Dewata. Namun setibanya di Bali, pelaku sudah dalam kondisi kehilangan orientasi, tidak membawa alat komunikasi, tidak mengetahui alamat tujuan, serta mengalami ketakutan ekstrem.

“Dalam kondisi tersebut, pelaku memanjat pelinggih dan atap rumah warga, lalu melempar benda-benda seolah-olah untuk melawan sosok yang dibayangkannya,” tambah dr. Lely. Selain gangguan kejiwaan, pelaku juga mengalami cedera otak, gegar otak, serta retakan pada bagian kepala.

Tim medis memberikan penanganan secara bertahap, dimulai dari perawatan luka fisik, kemudian dilanjutkan dengan perawatan intensif di ruang kejiwaan dengan pengawasan ketat selama 24 jam. Berdasarkan observasi lanjutan, pelaku didiagnosis menderita skizofrenia paranoid kronis yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Pelaku kini mendapatkan pengobatan dosis penuh, termasuk obat long acting yang bekerja dalam tubuh selama dua hingga empat minggu. “Pengobatan ini harus dijalani secara terus-menerus. Jika terhenti, kondisi kejiwaannya berpotensi kambuh,” tegas dr. Lely.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa perusakan rumah dan penyerangan warga terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Majapahit Nomor 28, Kuta, serta sekitar pukul 15.00 Wita di kawasan pinggir Sungai Tukad Mati, belakang Pura Warulot, Jalan Majapahit, Kuta.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Badung Sambut Kapolres Badung Tegaskan Komitmen Keamanan Daerah Pariwisata

Pelaku merusak rumah milik Gusman Saputra dengan menghancurkan empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta sekitar 150 genteng, sebagian di antaranya dilempar ke arah warga. Pelaku juga menyerang Kadek Sriasa dengan memukul bagian belakang kepala menggunakan kayu usuk saat korban berupaya membantu mengamankan pelaku.

Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20 juta, sementara korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang. Pelaku diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wita dan hingga kini masih menjalani perawatan di RSUP Prof Dr I G N G Ngoerah Denpasar.

Terkait proses hukum, Polsek Kuta menegaskan akan mengedepankan prinsip kemanusiaan. Mengacu pada Pasal 39 KUHP, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam kondisi disabilitas mental berat tidak dapat dijatuhi pidana, namun dapat dikenai tindakan rehabilitatif.

“Penyidik tetap akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan kepada Satpol PP untuk ditangani sesuai kewenangan bersama instansi terkait,” pungkas Kompol Agus. ran