Pemkab Tabanan Tetap Prioritaskan Perbaikan Jalan di 2026

Progres perbaikan jalan jebol di Desa Tista, Kerambitan, Tabanan. (doc)
Progres perbaikan jalan jebol di Desa Tista, Kerambitan, Tabanan. (doc)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan menetapkan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, sebagai prioritas utama pada tahun 2026 ini.

Sebab sejumlah ruas jalan rusak yang harusnya mendapat anggaran perbaikan pada 2025 lalu belum bisa direalisasikan akibat penundaan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta belum adanya kejelasan penerimaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Dharmasaputra, mengatakan pihaknya akan memprioritaskan penyelesaian pekerjaan jalan yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah daerah.

“Kami fokus menyelesaikan perbaikan jalan yang masih tertunda. Selain itu, kami juga melakukan penataan terhadap beberapa proyek agar tidak terkesan mangkrak, seperti Taman Tugu Perjuangan Singasana yang membutuhkan anggaran cukup besar. Dengan kondisi keuangan saat ini, masih kami kaji skema penyelesaiannya,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah ruas jalan yang menjadi prioritas perbaikan di antaranya Jalan Tegallinggah–Puncak Sari serta Jalan Bengkel Anyar menuju Pura Tambawaras, di Kecamatan Penebel.

Baca Juga:  Penyegaran Organisasi, Bupati Sanjaya Rotasi Sejumlah Pejabat Pemkab Tabanan

Kedua ruas jalan tersebut seharusnya mendapat perbaikan pada tahun 2025 melalui DAK, namun tidak dapat direalisasikan karena DAK tahun lalu ditunda hingga 100 persen.

Meski demikian, Pemkab Tabanan juga tetap memberi perhatian pada pemeliharaan jalan yang sebelumnya mengalami kerusakan berat dan telah diperbaiki. Saat ini, sekitar 96 persen jalan rusak di Kabupaten Tabanan telah tertangani.

Baca Juga:  Low Season dan Cuaca Jadi Faktor, Kunjungan Imlek di Tanah Lot Menurun

“Kami berstrategi untuk menjaga kondisi 96 persen jalan yang sudah diperbaiki agar tidak kembali rusak,” jelasnya.

Selain itu, Dinas PUPRPKP juga memberikan penalti kepada sejumlah penyedia jasa (vendor) pada tahun 2025 akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Keterlambatan tersebut disebabkan oleh kendala distribusi aspal secara nasional, menyusul adanya aturan baru dalam sistem pendistribusian bahan tersebut.

“Distribusi aspal mengalami keterlambatan di hampir seluruh Indonesia. Namun sesuai kontrak, kami tetap memberlakukan penalti,” katanya.

Baca Juga:  Tabrakan Dua Motor di Selemadeg, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Penalti diberikan dengan batas tambahan waktu pengerjaan maksimal 50 hari dari masa kontrak. Perhitungan denda dilakukan per hari sebesar 1 persen dari sisa nilai progres pekerjaan. “Ada delapan titik ruas jalan yang kami kenakan penalti karena belum rampung,” ungkapnya.

Selain infrastruktur jalan, proyek pembangunan Tugu Singasana juga masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Tabanan. Proyek tersebut membutuhkan anggaran yang cukup besar dan turut terdampak oleh belum pastinya penerimaan BKK.

“Kami tetap berupaya agar pembangunan bisa berjalan, namun harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (ana)