Bupati Tabanan Lantik 2.923 PPPK Paruh Waktu

Pelantikan PPPK Paruh Waktu bertempat di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Selasa (6/1/2026).
Pelantikan PPPK Paruh Waktu bertempat di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Selasa (6/1/2026).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 2.923 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, bertempat di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Selasa (6/1/2026).

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Bupati Sanjaya menyampaikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk penghargaan atas kontribusi nyata para pegawai selama ini sekaligus pemberian kepastian status kerja.

“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, merupakan bagian dari kebijakan penataan sumber daya manusia aparatur yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan secara terencana, bertahap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sanjaya menegaskan, keberadaan PPPK Paruh Waktu harus benar-benar memberikan nilai tambah bagi organisasi dan masyarakat, sejalan dengan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).

Baca Juga:  Kontingen Tabanan Sabet 128 Medali di Porprov Bali 2025, Atlet dan Pelatih Terima Apresiasi

Selain itu, Sanjaya juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, sekaligus mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang dilantik, sehingga diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi serta profesionalisme.

“Bekerja dengan semangat baru, dedikasi tinggi, tetap menjunjung nilai-nilai pengabdian kepada daerah dan negara, serta bekerja dengan tulus tanpa pamrih,” pintanya.

Sebelumnya Kepala BKPSDM Tabanan, Sastera Wibawa  melaporkan jumlah formasi yang diusulkan sebanyak 2.924 orang, namun satu orang mengundurkan diri, sehingga total PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan dan dilantik berjumlah 2.923 orang.

Dengan rincian 2.744 tenaga teknis, 5 tenaga kesehatan, dan 174 tenaga guru. Seluruhnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tabanan Nomor 800/749/PPPK/BKPSDM/2025.

Baca Juga:  Penyegaran Organisasi, Bupati Sanjaya Rotasi Sejumlah Pejabat Pemkab Tabanan

Sementara itu, salah satu PPPK Paruh Waktu, Andri Purwanto mengaku bersyukur atas pengangkatan tersebut. Menurutnya, status sebagai P3K Paruh Waktu menjadi motivasi besar untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdian.

“Pengangkatan ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus bekerja dengan penuh tanggung jawab. Sejak 2013 saya sudah mengabdi di Pemkab Tabanan, dari Situation Room hingga menjalankan tugas protokol, dan saya akan terus berusaha memberikan yang terbaik,” ujar Andri.

Ia mengawali pengabdiannya di Pemkab Tabanan dengan bertugas di Situation Room, sebelum kemudian dipercaya menjalankan peran sebagai protokol dalam berbagai kegiatan resmi pemerintahan daerah. Pengalaman tersebut membentuk profesionalisme serta kemampuan komunikasi yang mumpuni dalam mendukung kelancaran agenda pemerintahan.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Tata Ulang Struktur OPD, Sejumlah Dinas Digabung dan Dimekarkan

Selain menjalankan tugas sebagai aparatur, Andri juga dikenal sebagai Owner dan Pimpinan LKP Modeling dan Pengembangan Kepribadian ‘Bali Stars Entertainment’, serta aktif sebagai master of ceremony (MC) dan voice over talent dalam berbagai kegiatan tingkat daerah hingga nasional. Sejumlah prestasi di bidang seni, budaya, dan pendidikan nonformal pun telah berhasil ia raih.

Ke depan, Andri berharap dapat diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi P3K penuh waktu, sehingga kontribusinya bagi Pemerintah Kabupaten Tabanan dan masyarakat dapat semakin optimal. “Semoga saya dapat terus mengabdi dan memberikan kontribusi terbaik,” tutupnya. (ana)