CAKRAWASI, Sistem Baru Polda Bali Awasi WNA dan Keamanan Pariwisata

Sosialisasi CAKRAWASI, sistem baru Polda Bali awasi WNA dan keamanan pariwisata Bali.
Sosialisasi CAKRAWASI, sistem baru Polda Bali awasi WNA dan keamanan pariwisata Bali.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) meluncurkan CAKRAWASI (Cakra Pengawasan Orang Asing), sebuah sistem pendataan warga negara asing (WNA) berbasis web yang dirancang untuk memperkuat pengawasan keberadaan orang asing di Bali secara terintegrasi dan real time.

Direktorat Intelkam Polda Bali, Ipda I Ketut Yudi Mahendra Putra, menjelaskan bahwa CAKRAWASI dikembangkan sebagai respons atas meningkatnya mobilitas dan jumlah WNA di Bali, sekaligus untuk menutup celah lemahnya pendataan orang asing yang selama ini kerap terjadi, khususnya di hunian dan akomodasi nonresmi.

“Program CAKRAWASI memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, hingga Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing,” jelas Yudi Mahendra, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali di Pasar Tradisional

Peluncuran CAKRAWASI dinilai semakin mendesak seiring lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali. Data mencatat, pada 2024 jumlah kunjungan wisatawan asing mencapai 6,3 juta orang, dan pada 2025 diproyeksikan meningkat menjadi 7 hingga 8 juta kunjungan.

Namun di sisi lain, pertumbuhan akomodasi ilegal serta rendahnya tingkat hunian hotel resmi dinilai berdampak pada tidak optimalnya pendataan WNA. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran izin tinggal hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga:  Lindungi Puluhan Ribu Anak, Pemkab Tabanan Laksanakan Bulan Vitamin A Terpadu POPM Cacingan

Polda Bali mencatat adanya peningkatan kasus kriminal yang melibatkan WNA, dari 445 kasus pada 2024 menjadi 522 kasus hingga Oktober 2025. Kasus tersebut meliputi tindak pidana narkotika, pelanggaran keimigrasian, hingga kejahatan lintas negara yang kerap beroperasi dari hunian tidak resmi.

“Melalui CAKRAWASI, pendataan WNA dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan terpusat. Sistem ini sejalan dengan amanat Pasal 72 dan Pasal 117 Undang-Undang Keimigrasian, yang mewajibkan pengelola penginapan melaporkan data tamu asing kepada aparat berwenang,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tabanan Nilai Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK Perlu Dikaji Ulang

Dalam implementasinya, Polda Bali menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali untuk menyosialisasikan penggunaan CAKRAWASI kepada seluruh pelaku usaha akomodasi. Sinergi ini diharapkan dapat memastikan seluruh wisatawan asing terdata secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali.

Melalui sistem ini, Polda Bali menargetkan terciptanya pariwisata Bali yang aman, tertib, dan berkualitas, dengan pengawasan orang asing yang lebih transparan serta mampu meminimalisir potensi gangguan keamanan di tengah tingginya arus wisatawan. (ana)