Pansus TRAP DPRD Bali Tutup 13 Bangunan Melanggar di Jatiluwih

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP Bali melakukan sidak ke kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan pada Selasa (2/12/2025).

Sidak ini bertujuan untuk meninjau 13 bangunan restoran yang melanggar tata ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di subak sawah Jatiluwih.

Hasil dari sidak ini, anggota Pansus TRAP, Satpol PP Bali serta Kabupaten Tabanan sepakat untuk menutup sementara 13 bangunan yang melanggar itu.

Nantinya bangunan tersebut akan dibongkar untuk dikembalikan fungsi lahannya seperti semula sebagai lahan pertanian. Bahkan per tanggal 1 Desember 2025 kemarin, Pemda Tabanan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke 3 untuk ke-13 bangunan melanggar ini.

Adapun 13 bangunan itu yakni  Villa Yeh Baat, The Rustic/Sunari Bali, Warung Manalagi, CataVaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, dan Agrowisata Anggur.

Tiga diantaranya yakni Sunari Bali yang sebelumnya bernama The Rustic Bali, Warung Mentig Sari dan Gong Jatiluwih Resto dilakukan sementara secara simbolis dengan dipasangi garis polisi di sekitar bangunan.

Penutupan sementara juga dilakukan di bangunan restoran yang baru berdiri di sisi timur kantor DTW, yang mencaplok sepadan jalan. Selain itu, tiga bangunan pendukung restoran yang berdiri di pinggir lahan sawah sepanjang jalan menuju kantor DTW juga ditutup dan dipasangi garis polisi.

Baca Juga:  Pansus VI Minta Pemkab Perkuat Pengawasan Izin dan Libatkan Masyarakat dalam RPPLH

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta mengatakan, tujuan dilakukan kegiatan sidak adalah untuk menegakkan aturan tata ruang serta mempertahakan kawasan Subak Sawah Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.

“Kami sepakat bangunan yang beridiri di LSD dan LP2B harus disterilkan. Sebagai langkah awal, kami lakukan penutupan sementata karena SP 3 sudah dikelurkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan per 1 Desember kemarin dan selanjutnya dilakukan pembongkaran. Selanjutnya akan dikembalikan fungsinya seperti semula,” ujarnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali itu menyebut, selain ke-13 bangunan yang ditutup itu, anggota pansus TRAP juga menerima aduan masyarakat (dumas) adanya lima pelanggaran tata ruang lain di kawasan Jatiluwih.

Baca Juga:  Catat Perkiraan Pasang Surut Air Laut Selama Karya Wraspati Kalpa di Pura Luhur Tanah Lot

Aduan itu salah satunya aktifitas melukat di tempat suci milik subak desa adat, namum sekarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Kami akan panggil pengelolanya agar hak pemanfaatan diberikan kepada yang berwenang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan, sebagai tindak lanjut, pemilik dari 13 bangunan yang melanggar ini akan dipanggil ke untuk memastikan agar SP 1,2, dan 3 yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Tabanan benar-benar ditindaklanjuti secara tuntas sesuai aturan yang berlaku.

“Tindak lanjutnya agar benar-benar lahan yang dilanggar ini fungsinya kembali seperti awal,” tegasnya.

Ia berharap, pembongkaran serta pembersihan bangunan-bangunan yang melanggar ini dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tabanan agar fungsi lahan bisa kembali seperti semula. “Diluar 13 bangunan tersebut kemungkinan masih ada bangunan lain yang tercecer dan melakukan pelanggaran namun belum terdata,” tambahnya.

Terkait target pembongkaran ke 13 bangunan ini, Darmadi belum bisa memastikan waktu eksekusi sebab pihaknya harus melakukan koordinasi lagi dengan pemerintah kabupaten serta pemilik bangunan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tabanan Minta Pembahasan Skema Pengelolaan Tanah Lot Wajib Libatkan Semua Pihak

“Kami juga minta bantuan dari pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan dulu sebelum dilakukan pembongkaran,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila mengatakan, temuan 13 bangunan melanggar ini sejak berlangsung event World Water Forum di Kawasan Subak Jatiluwih sekitar Mei 2024. Temuan ini menjadi catatan karena akan berdampak pada pencabutan status subak jatiluwih sebawai warisan budaya dunia oleh UNESCO.

Untuk menyikapi temuan itu, pihaknya dalam hal ini tim informasi tata ruang (ITR) bersama jajaran terkait di Pemda Tabanan melakukan langkah penegakan regulasi jika adanya temuan pelanggaran.

“Kami telah lakukan pertemuan untuk membahas temuan itu dan memang benar ditemukan adanya beberapa pelanggaran tata ruang. Atas hal itu kami lakukan langkah pendekatan dengan masyarkat pemilik bangunan, administrasi serta peringatan hingga sampai keluar surat peringatan (SP) 3 ini,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP akan memanggil ke-13 pemilik bangunan serta pemilik bangunan lainnya yanh ditemukan melanggar saat sidak untuk koordinasi lebih lanjut terkait hasil temuan dan langkah pembongkaran. (ana)