PANTAUBALI.COM, TABANAN – TPA Mandung, di Kecamatan Kerambitan, Tabanan, dipastikan tidak lagi menerima pembuangan sampah secara open dumping atau pembuangan terbuka tanpa proses pemilahan dan pengolahan.
Mulai akhir Desember 2025, sistem tersebut dihentikan dan diganti dengan pola controlled landfill, yakni pembuangan sampah yang telah melalui proses pemilahan.
Perubahan sistem ini diterapkan sebagai tindak lanjut aturan Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan aturan ini, Pemkab Tabanan wajib memastikan sampah yang masuk ke TPA sudah dipilah dari sumbernya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi sebelum TPA Mandung resmi hanya menerima sampah terpilah pada 2026. Uji coba penanganan sampah terpilah sendiri sudah dimulai sejak 2025 ini.
“Mulai 2026, TPA Mandung hanya menerima sampah yang sudah dipilah. Semua desa sebenarnya sudah mulai memilah, tetapi baru sekitar 30 sampai 50 persen. Proses ini bertahap dan tidak bisa langsung,” kata Ekayana, Senin (1/12/2025).
Pemkab Tabanan telah melibatkan desa, tokoh masyarakat, dan LSM dalam pendampingan. Kami mendorong percepatan pembangunan teba modern di desa-desa untuk memperkuat pengelolaan sampah dari hulu.
Ekayana menjelaskan, saat ini proses pengurugan TPA Mandung dengan tanah sudah berlangsung. Dari total luas lahan sekitar 2,7 hektar, sekitar 1,8 hektar akan digunakan sebagai area pembuangan sampah.
Sementara sisanya diperuntukkan bagi pembangunan IPAL, perkantoran, dan area parkir. Pemkab Tabanan juga merencanakan revitalisasi pengelolaan sampah, termasuk pembangunan rumah kompos.
“Pengurugan sudah kami lakukan sejak 2024 secara bertahap,” tegasnya.
Sementara itu, volume sampah yang masuk ke TPA Mandung saat ini kembali normal, yakni sekitar 110 ton per hari. Sebelumnya, saat perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, volume sampah meningkat hampir 30 persen. (ana)

































