Pagu Dana Desa 2026 Kabupaten Tabanan Ditetapkan Rp147 Miliar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pagu Indikatif Desa Tahun Anggaran 2026 kepada 133 desa di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan ditetapkan sebesar Rp147.517.164.000.

Pagu indikatif ini merupakan bentuk transfer keuangan dari Pemerintah Kabupaten kepada desa yang mencakup Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH), serta berbagai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2026.

Adapun rincian Pagu Indikatif dari APBD Kabupaten Tabanan tahun 2026 yakni Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp81.739.364.000, PBH sebesar Rp44.700.000.000, BHR sebesar Rp1.600.000.000, BKK Desa untuk Beban Kerja sebesar Rp14.968.200.000, BKK untuk Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp874.800.000, BKK untuk Desa Adat sebesar Rp2.094.000.000, serta BKK untuk Subak sebesar Rp1.540.800.000.

Baca Juga:  Pemotor Tewas Dilindas Truk di Bypass Ir. Soekarno

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi, menyampaikan, pihaknya telah bersurat kepada seluruh 133 desa terkait pagu indikatif tersebut.

Dengan adanya pagu indikatif ini, pemerintah desa diharapkan segera mulai menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDes) Tahun 2026 sebagai acuan awal perencanaan pembangunan desa.

“Pemerintah Desa sudah kami minta untuk segera melaksanakan proses penyusunan Rancangan APBDes 2026 dengan mengacu pada pagu indikatif sementara ini. Angka tersebut menjadi dasar sementara bagi desa dalam menyusun prioritas program dan kegiatan pembangunan tahun depan,” ujar Supartiwi, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, Pagu Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026 sementara masih menggunakan pagu tahun 2025 dengan asumsi penurunan sebesar Rp136 juta per desa, mengingat besaran dana desa per desa akan ditetapkan kemudian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga:  Pansus VII DPRD Tabanan Bahas Ranperda Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten

Selain itu, Supartiwi juga menekankan bahwa untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali yang mencakup tambahan penghasilan bagi Perbekel dan perangkat desa serta BKK untuk Subak juga agar tetap menggunakan data tahun 2025 sebagai dasar perhitungan sementara.

“Kami juga mengimbau agar untuk sementara Pemerintah Desa tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta seluruh peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Oknum Guru di Tabanan Dilaporkan ke Polisi Usai Kirim Video Porno ke Siswa

Dengan ditetapkannya pagu indikatif desa tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap seluruh desa dapat melakukan perencanaan pembangunan yang lebih matang, tepat sasaran, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat. (ana)