PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang ayah di Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali ditetapkan tersangka oleh Polres Tabanan atas kasus persetubuhan terhadap dua anak kandung perempuannya. Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Teddy Satria Permana mengatakan, pelaku yang awalnya berstatus terlapor ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/10/2025) sore.
“Berdasarkan hasil interogasi dan keterangan saksi-saksi, terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Teddy, dikonfirmasi Kamis (30/10/2025).
Terkait hasil visum terakhir dari kedua korban di RSU Tabanan, Teddy menyebut, dokter menemukan di kemaluan korban mengalami luka karena dimasukkan benda tumpul. “Untuk ini posisi korban masih berada di rumah kerabatnya,” tambahnya.
Ia menyebut, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3, pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. “Dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tabanan mendapat laporan adanya kasus persetubuhan terhadap dua anak perempuan yang masing- masing berumur 15 dan 12 tahun. Mirisnya, pelakunya adalah ayah kandung korban.
Perbuatannya sudah dilakukan sejak 2023 dan terakhir pada Oktober 2025. Diduga motif pelaku melakukan tindakan kejinya itu karena hasrat libido yang tinggi. Pelaku dan kedua korban tinggal dalam satu atap rumah usai istri pelaku meninggal dunia. (ana)
































