
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tabanan pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dirilis Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan, tercatat sebanyak 15.503 keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan pada triwulan ketiga 2025. Jumlah ini bertambah 5.333 KPM dari tahun 2024 yang sebanyak 10.170 KPM.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Fakir Miskin Dinsos P3A Tabanan, I Putu Antika, mengatakan peningkatan paling menonjol terjadi di Kecamatan Pupuan. Adapun pencairan tahap keempat PKH dijadwalkan berlangsung antara akhir Oktober hingga awal November 2025.
Menurut Antika, kenaikan jumlah penerima diduga disebabkan oleh peralihan sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN, yang mulai diterapkan sejak Juli 2025.
“Sesuai DTSEN, peserta PKH merupakan KPM yang masuk dalam desil satu sampai empat. Kemungkinan terdapat perbedaan antara DTKS dan DTSEN yang digunakan pemerintah pusat saat ini, sehingga terjadi peningkatan jumlah penerima,” ujar Antika, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, saat masih menggunakan acuan DTKS, penetapan penerima PKH dilakukan melalui proses pengusulan daerah yang kemudian direkomendasikan
oleh pemerintah pusat.
“Mungkin mereka yang sebelumnya belum mendapat rekomendasi di DTKS, kini
muncul dalam data DTSEN pada desil tertentu,” ujarnya memperkirakan.
Antika menjelaskan, DTSEN berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga penerima bantuan sosial akan otomatis terdaftar sesuai hasil pemetaan kesejahteraan nasional.
“Desil ini ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui DTSEN berdasarkan hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS),” jelasnya.
Meski demikian, data penerima yang muncul di DTSEN akan tetap diverifikasi ulang oleh petugas pendamping Dinsos P3A di lapangan sebelum pencairan bantuan dilakukan.
Lebih lanjut, Antika menegaskan bahwa PKH tetap difokuskan untuk keluarga miskin dengan kriteria tertentu, seperti memiliki anak usia sekolah, balita, ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau lanjut usia.
“Prinsipnya, bantuan ini bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga penerima serta meningkatkan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan,” ujarnya. (ana)






























