
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nuanu Creative City di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (17/10/2025).
Dari hasil sidak, ditemukan satu bangunan di area Luna Beach Club yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang. Bangunan yang dimaksud berupa kolam renang dan bar yang berdiri di tepi tebing Pantai Nyanyi. Di sisi timur kawasan tersebut juga terdapat menara (tower) yang menjulang tinggi.
“Seharusnya tidak ada aktivitas apa pun di area tebing atau jurang. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Ketua Tim Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, yang hadir bersama Sekretaris Dewa Nyoman Rai dan anggota Dr. Somvir.
Supartha menjelaskan, apabila di kemudian hari terjadi kecelakaan yang menimpa pengunjung atau karyawan di lokasi tersebut, pihak manajemen bisa dijerat pidana dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Karena itu, pihaknya meminta agar aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dan dokumen pendukung dipenuhi oleh manajemen Nuanu.
“Ada beberapa izin yang belum lengkap. Ini termasuk pelanggaran administratif, jadi harus segera diperbaiki,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi, terlebih karena manajemen Nuanu selama ini bersikap kooperatif. Namun, kata Supartha, setiap investor wajib mematuhi aturan tata ruang demi keamanan dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Pansus juga menyoroti kurangnya respons Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Tabanan yang dinilai tidak sigap dalam menindak pelanggaran tersebut.
“Sayangnya, penegak perda dalam hal ini Satpol PP Provinsi dan Tabanan tidak kooperatif. Padahal pelanggarannya jelas terlihat. Bahkan pemasangan garis penutupan tadi dilakukan secara simbolis oleh pihak manajemen Nuanu sendiri,” kritik Supartha.
Sementara itu, Senior Legal Officer Nuanu Creative City, I Gede Wahyu Harianto, yang mewakili manajemen, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh instruksi tim Pansus.
“Untuk sementara kami hentikan aktivitas di area kolam renang. Tapi perlu kami tegaskan, bangunan itu bukan fasilitas baru, melainkan bagian dari penunjang kegiatan yang sudah ada,” jelas Wahyu Harianto.
Ia menambahkan, seluruh dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah diurus melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
“Tim Pansus memang tidak memberikan tenggat waktu penutupan, namun kami siap berbenah dan tetap bersikap kooperatif,” tandasnya. (ana)