Nuanu Sebut Aset Pemkab Tabanan yang Disewa Seluas 1,55 Hektare Tak Tersentuh Pembangunan

Senior Legal Officer Nuanu Creative City, I Gede Wahyu Harianto.
Senior Legal Officer Nuanu Creative City, I Gede Wahyu Harianto.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pengelola Nuanu Creative City membenarkan keberadaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan berupa lahan seluas 1,55 hektare atau sekitar 15.500 meter persegi. Lahan tersebut diketahui merupakan kawasan rawa dan hutan mangrove.

Meski demikian, hingga kini area tersebut tidak tersentuh pembangunan dan tetap difungsikan sebagai zona konservasi alam di tengah kawasan wisata Nuanu.

Senior Legal Officer Nuanu Creative City, I Gede Wahyu Harianto, menjelaskan, lahan milik Pemkab Tabanan tersebut telah disewa sejak tahun 2023.

Baca Juga:  Nuanu Jadi Arena Laga Dalam Gerakan Melawan Kanker Bersama Germ Cell

“Memang benar kami menyewa aset milik Pemkab Tabanan. Lahan itu berupa area rawa-rawa dan sungai yang sama sekali tidak dibangun. Luas kawasan Nuanu sekitar 44 hektare, dan lahan milik Pemkab itu berada di tengah-tengah kawasan tersebut,” jelas Wahyu Harianto, Jumat (17/10/2025).

Menanggapi informasi adanya bangunan tempat yoga di atas lahan aset tersebut, Wahyu menegaskan hal itu tidak benar. Menurutnya, rencana pembangunan fasilitas yoga dan dermaga kecil sempat ada, namun akhirnya dibatalkan dan dipindahkan ke lokasi lain.

Baca Juga:  Sidak di Desa Bonian, Komisi I Temukan Proyek Vila Tak Berizin

“Kami tidak mengubah fungsi lahan mangrove. Sejak awal, komitmen kami adalah menjaga dan melestarikan kawasan itu sebagai area konservasi,” tegasnya.

Sebelumnya, perjanjian sewa lahan aset tersebut sempat menjadi sorotan publik di media sosial. Nilai sewa dinilai terlalu kecil untuk jangka waktu 30 tahun.

Berdasarkan data, lahan tersebut disewakan Pemkab Tabanan kepada PT Wooden Fish Village dengan nilai total Rp5,46 miliar, sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023, yang berlaku efektif sejak 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2053.

Nilai kerja sama tersebut ditentukan berdasarkan appraisal atau taksiran nilai aset. Jika dihitung, nilai sewa aset itu hanya sekitar Rp346,6 ribu per are per tahun.

Baca Juga:  Garase dan Mobil di Kerambitan Terbakar, Diduga Akibat Dupa Sisa Sembahyang

Sejumlah warga menilai angka tersebut terlalu rendah, apalagi lahan itu berada di kawasan wisata yang memiliki nilai ekonomi tinggi. (ana)