PANTAUBALI.COM, TABANAN – DPRD Tabanan membentuk dua panitia khusus (pansus), yakni Pansus IV dan V, untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Adapun tiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana, dan Ranperda tentang Pengelolaan Tanah Milik Daerah.
Pembentukan pansus dilakukan usai Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap pidato pengantar bupati serta jawaban bupati atas pandangan fraksi, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Selasa (9/9/2025).
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menjelaskan bahwa Pansus IV akan dipimpin Anak Agung Darma Putra, sementara Pansus V diketuai I Gede Putu Desta Kumara.
Ia menargetkan pembahasan tiga ranperda tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Satu atau dua minggu ini selesai,” ujar Arnawa.
Selain membentuk pansus, DPRD Tabanan juga membentuk Badan Anggaran (Banggar) untuk membahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025. (ana)

































