Pemkab Tabanan Pastikan Tidak Naikkan PBB-P2

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Wayan Kotio.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Wayan Kotio.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025 ini.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotio, Selasa (19/8/2025).

Kotio menegaskan, penyesuaian PBB-P2 terakhir dilakukan pada tahun 2023. Sesuai ketentuan, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga tahun sekali. Itu artinya, penyesuaian baru akan diberlakukan kembali pada tahun 2026 mendatang.

“Di Tabanan tahun ini tidak ada penyesuaian PBB-P2. Penyesuaian terakhir dilakukan dua tahun lalu, tepatnya tahun 2023, dan sekarang tidak ada lagi penyesuaian,” ujarnya.

Selain tidak menaikkan tarif, Pemkab Tabanan juga menerapkan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 18 Tahun 2025 dan berlaku sejak 26 Mei hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga:  Festival Pantai Pangkung Tibah Jadi Ajang Promosi Wisata dan Budaya Tabanan

Adapun cakupan pembebasan denda meliputi masa pajak mulai tahun 1994 hingga 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan keringanan untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi serta mendorong kepatuhan wajib pajak.

Bakeuda mencatat, sepanjang Januari–Juli 2025 penerimaan PBB-P2 mencapai Rp9,87 miliar. Angka ini naik 52,51 persen atau setara Rp3,40 miliar jika dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang hanya Rp6,48 miliar.

Baca Juga:  QRIS Tap Trans Metro Dewata dan Trans Sarbagita Diluncurkan

Kotio menyebut, tren kenaikan ini tidak lepas dari antusiasme masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda, termasuk untuk melunasi tunggakan lama.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Dalam kegiatan gebyar maupun program Bupati ngantor di desa, banyak piutang lama yang akhirnya dibayar,” ungkapnya.

Program pembebasan denda ini masih berjalan hingga akhir Desember 2025. Bakeuda Tabanan berencana melakukan evaluasi untuk melihat efektivitasnya, baik dari hasil pembayaran saat gebyar maupun di luar program tersebut.

Baca Juga:  Busana Agraris Tridatu Warnai Upacara HUT RI di Kabupaten Tabanan

“Di akhir tahun nanti kami akan evaluasi lagi agar bisa menentukan langkah selanjutnya,” tambah Kotio. (ana)