
BADUNG, PANTAUBALI.COM – Aksi pencurian disertai kekerasan terjadi di sebuah vila kawasan Kuta. Seorang warga negara asing (WNA) asal Azerbaijan berinisial TFOTHH (34) nekat membawa kabur tunai dari sebuah Money Changer senilai Rp191.150.000 sebelum akhirnya diamankan warga dan polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 11.30 Wita di Villa Aura Segara, Jalan Bajar Segara, Kuta, Badung. Dalam kejadian tersebut, dua karyawan money changer PT Arta Jaya Dewata yang menjadi korban adalah Moch Ezekiel Tan Elang dan M. Faisal.
“Awalnya pelaku menghubungi operator PT Arta Jaya Dewata untuk menukar uang sebesar USD 12.000 dan meminta agar uang tersebut diantar ke vila tempatnya menginap,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin (28/7/2025).
Setiba di lokasi, kedua karyawan membawa uang tunai sebesar Rp191.150.000 dan masuk ke vila untuk menghitung uang. Namun, pelaku tidak menunjukkan uang dolar sebagaimana dijanjikan. Justru, tiba-tiba muncul seorang pria lain dari lantai dua yang mengaku anggota Interpol. Pria tersebut diketahui bernama Johnny.
“Pria lain itu langsung mencekik serta memiting leher kedua korban. Salah satu korban berhasil meloloskan diri dan meminta bantuan. Saat hendak pergi, korban melihat pelaku kabur sambil membawa uang lalu mengejar dan menabraknya hingga pelaku terjatuh dan uang berserakan,” ungkap Sukadi.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu ikut membantu mengamankan pelaku, sementara rekannya yang mengaku anggota Interpol berhasil kabur. Unit Reskrim Polsek Kuta yang saat itu sedang patroli di wilayah segera turun ke lokasi dan mengamankan TFOTHH.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan di Polsek Kuta. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp100.200.000,” tambah AKP Sukadi.
Dalam hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya bersama Johnny yang kini masih buron. Aksi nekat itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas kejadian tersebut, PT Arta Jaya Dewata mengalami kerugian sebesar Rp191.150.000. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. RA