PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang pria asal Jember, Jawa Timur, berinisial H (36), ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor dan uang tunai milik rekan kerjanya di proyek bangunan di Banjar Dinas Babakan, Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kemudian pelaku melarikan diri dengan motor dan uang hasil curiannya ke daerah Jawa Timur. Namun, ia berhasil diringkus oleh polisi di sebuah hotel di wilayah Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (14/6/2025).
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Abdul Rohim Toyyib (24), warga Jember yang juga merupakan rekan kerja pelaku di sebuah proyek rumah di Banjar Dinas Babakan. Korban mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya sudah tidak ada di tempat parkir pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.
Korban sempat menanyakan kepada saksi yakni Dewa Nyoman Sudipta dan mendapat informasi bahwa pelaku H terlihat membawa sepeda motor tersebut.
Korban langsung mengecek keberadaan pelaku di bilik rumah tempat mereka istirahat. Namun, setiba di bilik korban tidak melihat pelaku dan barang-barang miliknya juga tidak ada di dalam bilik.
Tidak hanya motor, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp1 juta yang sebelumnya disimpan di dompet di dalam bilik rumah tersebut
“Pelaku menghilang dari lokasi, bersamaan dengan motor dan sejumlah barang milik korban,” jelas Berata, Senin (16/6/2025).
Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian total sebesar Rp18 juta dan korban pun melaporkan ke Polsek Selemadeg pada Jumat malam. Tim unit Reskrim Polsek Selemadeg pun segera melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Hotel Mutiara Garden, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pakusari. Saat dilakukan pengecekan, benar saja, Herman ditemukan sedang menginap di hotel tersebut. Pelaku pun langsung diamankan berikut barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam berplat P-4620-RM, STNK, uang tunai Rp200 ribu dan pakaian pelaku,” imbuh Berata.
Dalam hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil uang tunai dan motor korban. Ia berdalih melakukan pencurian karena alasan ekonomi. “Pelaku dengan mudah mengambil motor dan uang korban karena kunci kontak masih tergantung di motor saat terparkir,” tambah Berata.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (ana)