PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pelaku tabrak lari yang merenggut nyawa seorang pria tanpa identitas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan, akhirnya terkuak. Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial W kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admodjo, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tersangka telah ditahan setelah penyelidikan menunjukkan keterlibatannya dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu dini hari, 12 April 2025.
“Pelaku utama sudah kami tahan. Ia terbukti menabrak korban hingga tewas,” ungkap AKP Yusuf, Selasa (15/4).
Dari hasil penyelidikan, insiden tersebut bermula dari aksi balapan liar yang dilakukan W bersama enam rekan sebayanya. Mereka melaju kencang dari arah Kuta menuju Sanur, menggunakan sepeda motor di jalan raya yang seharusnya tidak digunakan untuk aksi ugal-ugalan seperti itu.
“Korban saat itu sedang memutar balik motornya di median jalan. Tiba-tiba W datang dari belakang dengan kecepatan tinggi dan langsung menabraknya,” jelasnya.
Benturan keras membuat korban terpental ke jalan. Naasnya, tubuh korban dan sepeda motornya kembali dihantam oleh motor lain yang juga ikut dalam aksi balapan. Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan meninggal di tempat.
Jenazahnya langsung dievakuasi ke RSUP Prof. Dr. IGNG Ngoerah oleh tim BPBD Denpasar.
Meski enam rekan W lainnya juga mengalami kecelakaan dan terjatuh, mereka tidak dijerat pidana karena tidak terbukti langsung menyebabkan tabrakan. Namun, mereka tetap diberi sanksi tilang karena terlibat dalam aksi balap liar.
Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (RAN)