
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tim Sapu Jagat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap berbagai jenis alat peraga promosi (iklan) ilegal hingga pedagang liar di kawasan Stadion Debes dan sekitarnya, pada Jumat (11/4/2025).
Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengatakan, kegiatan penertiban ini lakukan dalam rangka menjaga kebersihan, kerapian, dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Tabanan.
“Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,” jelasnya.
Hasilnya, Tim Sapu Jagat yang terdiri dari 20 orang pertugas berhasil menertibkan berbagai alat peraga yang melanggar aturan karena tidak memiliki izin, dalam kondisi rusak atau usang, serta dipasang di lokasi yang tidak semestinya.
Dengan rincian yakni 73 buah banner, 14 bendera partai, 9 umbul-umbul iklan, 4 tiang iklan tak bertuan, 8 spanduk iklan dan 2 baliho.
Selain itu, petugas juga melakukan pembinaan terhadap dua pedagang yang berjualan di area yang tidak diperbolehkan, tepatnya di sekitar kawasan Stadion Debes.
“Sasaran utama kegiatan penertiban ini ialah wilayah Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan, khususnya di sepanjang jalur By Pass Ir. Sukarno dari Perempatan Gubug hingga Koripan.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat Tabanan dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman.