Perumda Dharma Santhika Teken MoU Bersama Kejari Tabanan

Penandatanganan MoU antara PUDDS dengan Kejari Tabanan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di kantor Kejari Tabanan, Selasa, (11/3/2025).
Penandatanganan MoU antara PUDDS dengan Kejari Tabanan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di kantor Kejari Tabanan, Selasa, (11/3/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santhika melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tabanan dalam rangka melakukan mitigasi resiko dan pendampingan hukum.

Hal itu diwujudkan dalam penandatanganan MoU antara PUDDS dengan Kejari Tabanan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di kantor Kejari Tabanan, Selasa, (11/3/2025).

Direktur Utama PUDDS, Kompiang Gede Pasek mengatakan sangat antusias dalam membangun komunikasi dan berkolaborasi dengan kejaksaan dibidang hukum.

Baca Juga:  Pencurian Terekam CCTV di Tabanan, Pelaku Obrak-Abrik Kamar dan Gasak Perhiasan Hingga Uang

“Kami sangat senang dan berterima kasih, kami dibimbing dalam menjalankan Perumda yang bergerak dibidang pangan, sehingga kedepannya tidak terjadi masalah-masalah hukum, karena pangan saat ini adalah prioritas,” ucapnya.

Ia berharap kedepan dari MoU ini dapat diwujudkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) sehingga PUDDS bisa berjalan on the track untuk menjalankan visi dan misi perusahan.

“Dengan pendampingan ini, kami bisa lebih fokus dan percaya diri dalam menjalankan kebijakan perusahan sesuai dengan visi dan misi perusahan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera (Kasidatun), Mayang Tari menegaskan, MoU ini adalah langkah awal kejaksaan Negeri Tabanan dalam meningkatkan kerjasama dengan pihak PUDDS dalam hal penyelesaian masalah-masalah hukum yang dihadapi kedepannya berkaitan dengan Perdata dan Tata Usaha Negera.

Baca Juga:  Bayi Laki-laki Bertali Pusar Dalam Ransel Ditemukan di Selokan Pinggir Jalan Pupuan-Seririt

“Kita berharap ini tidak hanya sebatas serimonial, melainkan ditindaklajuti dalam bentuk kerjasama lebih intens dalam melakukan pendampingan hukum dengan PUDDS,” ucapnya.

Hal serupa diungkapkan Kasidatun, Mayang Tari. Menurutnya kerjasama ini membuka peluang pihaknya melakukan pendampingan hukum baik secara lisan maupun tertulis dalam membantu PUDDS dari sisi hukum.

“Ini baru permulaan, kedepannya kita tingkatkan dalam bentuk PKS, guna membantu PUDDS dari sisi hukum, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan termasuk kami akan bantu dalam melakukan mitigasi resiko,” tegas Mayang Tari. (rls)