Pencuri di Bedeng Proyek Ubud Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti

FTB (22) diamankan unit reskrim Polsek Ubud.
FTB (22) diamankan unit reskrim Polsek Ubud.

PANTAUBALI.COM, GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil meringkus seorang pria berinisial FTB (22), asal Kabupaten Sumba Barat Daya, yang diduga kuat melakukan aksi pencurian di sebuah bedeng proyek di Banjar Jukut Paku, Desa Singakarta, Kecamatan Ubud, Gianyar. Pelaku ditangkap pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di wilayah Tampaksiring.

Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Joko Marwanto (56), seorang wiraswasta asal Tulungagung, Jawa Timur, melaporkan kehilangan barang berharga miliknya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, korban menyadari tas kecilnya yang berisi uang tunai, telepon genggam, kartu ATM, dan identitas diri telah hilang dari samping tempat tidurnya.

Baca Juga:  Dugaan Perampokan di Jimbaran, Ibu Tewas dan Anak Terluka

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada FTB yang diketahui bekerja di sebuah proyek di Tampaksiring. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Saat pertama kali diamankan, pelaku sempat mengelak. Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap Kompol Sudarsana.

Baca Juga:  Melawan Saat Ditangkap, Kedua Kaki Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan di Jimbaran Ditembak

FTB mengaku bahwa uang hasil curiannya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, kartu ATM dan SIM korban dibuang di jalan dan pelaku mengaku tidak dapat mengingat lokasinya. Selain di Ubud, pelaku juga diduga terlibat dalam aksi pencurian lain di wilayah hukum Polsek Tampaksiring.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah telepon genggam merek Oppo A16K warna putih, celana jeans merek Kalinic, serta baju berwarna merah merek Love yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Impor Minyak di PT Pertamina: Tujuh Orang Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan kini ditahan di Unit Reskrim Polsek Ubud untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga serta segera melapor apabila mengalami kejadian serupa. Tindakan cepat dapat membantu kami dalam mengungkap kasus lebih efektif,” tutup Kompol Sudarsana. (SM)