Buka Jasa ‘Hair Stylist’ di Bali, WN Turki Diamankan Imigrasi

WNA Turki membuka jasa sebagai hair stylist di Bali diamankan Imigrasi Ngurah Rai.
WNA Turki membuka jasa sebagai hair stylist di Bali diamankan Imigrasi Ngurah Rai.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Warga negara asal Turki berinisial FA (40) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dengan membuka jasa sebagai hair stylist di Bali.

WNA laki-laki tersebut diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di kawasan Canggu, Kuta Utara,Badung, pada Selasa (11/2/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menjelaskan, dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Unit Siber Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai ditemukan FA membuka jasa sebagai hair stylist di Bali.

Baca Juga:  Sanggar Tindak Alit Hidupkan Kembali Sekaa Barong yang Vakum 40 Tahun di PKB 2025

“FA diduga membuka jasa sebagai hair stylist dan memasarkannya melalui media sosial. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kami menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh FA,” ujar Winarko dalam keterangan pers dikutip Minggu (162/2025).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, FA mengaku membuka jasa sebagai hair stylist untuk memenuhi biaya hidup selama tinggal di Bali.

Baca Juga:  Janger Tanjung Benoa Kembali Tampil di PKB 2025 Lewat Tema Akulturasi Budaya

Adapun yang menjadi pelanggannya tidak hanya WNA tetapi juga warga lokal. FA mematok tarif Rp 100 – Rp 600 ribu untuk jasa potong rambut dan Rp 100 ribu – Rp 5 juta untuk perawatan rambut tergantung dari tingkat kesulitan dan perawatan yang diberikan.

Winarko menambahkan, dari data perlintasan keimigrasian, FA terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 9 Februari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Baca Juga:  Jadi Buronan Kasus Siber dan Suap, WNA Rusia Diekstradisi dari Bali

Padahal, visa izin tinggal kunjungan dari Visa on Arrival (VOA) hanya dapat digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, tujuan bisnis dan berlibur.

“Kami tegaskan izin tinggal dari VOA tidak boleh digunakan untuk bekerja, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan berlibur sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku”, terang Winarko.

Saat ini, FA telah dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (ana)