PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Polda Bali buka suara terkait pembebasan seorang WNA asal Rusia, KA, yang sebelumnya diamankan pada Kamis (30/1/2025) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandhy dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kejahatan internasional yang dilaporkan oleh korban WNA asal Ukraina.
KA, yang hendak berangkat ke Dubai, sempat diamankan oleh Ditreskrimum Polda Bali sekitar pukul 18.00 Wita. Ia merupakan salah satu dari sembilan WNA Rusia yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan yang dilaporkan oleh korban.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan KA dengan kejahatan tersebut. Berdasarkan pelintasan paspor dan bukti foto, diketahui bahwa saat kejadian KA berada di Dubai, bukan di Bali.
Sebagai hasilnya, KA dibebaskan pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 22.00 Wita dan melanjutkan perjalanan ke Dubai.
Polda Bali menegaskan akan terus berupaya mengungkap kasus kejahatan internasional ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Hubinter Polri, Imigrasi, dan Kedutaan Besar terkait, guna menyelesaikan kasus yang mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata.
“Kami berharap kasus ini segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Kombes Ariasandhy.