Desa Gubug Tabanan Dinobatkan Desa Percontohan Anti Korupsi

Desa Gubug, Kecamatan/Kabupaten Tabanan terpilih sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi
Desa Gubug, Kecamatan/Kabupaten Tabanan terpilih sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Desa Gubug, Kecamatan/Kabupaten Tabanan terpilih sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Kamis (9/1/2025).

Pengahargaan Desa Anti Korupsi ini bertujuan untuk memperkuat integritas, meningkatkan tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan pentingnya sinergitas dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui Program Percontohan Desa Antikorupsi.

Baca Juga:  Tabanan Gelar Lomba Ogoh-Ogoh 2025, Anggarkan 440 Juta

Program ini sudah berjalan di 33 provinsi sejak 2021 dan diharapkan pada periode 2024-2029 dapat diterapkan di 518 Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Program ini akan berjalan dan terwujud perlu sinergi kita bersama. Sekali lagi KPK tidak mungkin bekerja sendiri kita perlu bersinergi,” pintanya.

Di kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan, apresiasinya terhadap seluruh Desa Anti Korupsi Kabupaten yang diusulkan di sembilan Kabupaten/Kota Provinsi Bali yang telah berhasil ditetapkan sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi.

Ia juga mengapresiasi Desa Gubug, Tabanan yang telah berhasil ditetapkan sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi dan pihaknya juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun ekosistem anti korupsi yang kuat untuk kebaikan masyarakat, khususnya Bali.

Baca Juga:  Pertama Digelar di Jembrana, Program Makan Bergizi Gratis Disambut Positif Orang Tua Siswa

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengapresiasi dan menyambut baik penghargaan yang diraih Desa Gubug, yang telah melalui proses panjang mulai dari asistensi oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, monitoring bertahap oleh Inspektorat Provinsi Bali, hingga penilaian langsung oleh KPK.

Penghargaan ini menjadi bukti, bahwa nilai-nilai antikorupsi dapat diterapkan di tingkat desa. Termasuk salah satunya dengan mengembangkan Program Bungan Desa (Bupati Ngantor di Desa).

Baca Juga:  15 Sekolah di Jembrana Jadi Lokasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Jangkau 3 Ribu Murid

“Kami berkomitmen menciptakan pemerintahan yang memiliki budaya antikorupsi di Tabanan. Kami harap, Desa Gubug menjadi Desa percontohan dan mampu membawa hal positif bagi seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Tabanan,” ucap Sanjaya.

Keberhasilan Desa Gubug sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan, bukan hanya di Kabupaten Tabanan tetapi juga di seluruh Bali. (rls)