2025, Tabanan Terima Dana Desa Rp122 Miliar

Ilustrasi penerimaan dana desa. (foto: Antara)
Ilustrasi penerimaan dana desa. (foto: Antara)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan menerima alokasi Dana Desa (DD) untuk tahun 2025 mendatang mencapai Rp122 miliar dari pemerintah pusat. Dana itu, mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2024 lalu yang ditetapkan sebesar Rp114 miliar lebih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi mengatakan, penyebab kenaikan DD di tahun 2025 karena pemerintah pusat mengubah skema perhitungan dana desa. Tahun lalu, desa miskin mendapatkan alokasi lebih besar.

“Sekarang formulanya berubah. Desa Mandiri akan masuk dalam skema tersebut, sehingga anggaran yang diterima desa mandiri juga meningkat,” jelasnya, Senin (23/12/2024).

Baca Juga:  Sambut Natal, Gereja Immaculata Tabanan Dihiasi dengan Penjor dan Pohon Natal

Ia menjelaskan, peruntukan DD sebesar Rp122 miliar terdiri dari alokasi dasar dengan porsi 65 persen terbagi merata ke seluruh desa di Indonesia. Alokasi formula sebesar 30 persen dari total anggaran itu dibagi berdasarkan beberapa faktor seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan desa.

Kemudian, alokasi empat persen akan diberikan sebagai insentif bagi desa-desa yang berkinerja dengan baik. “Sisanya untuk alokasi afirmasi desa miskin atau tertinggal,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pasien DBD di RSUD Singasana Meningkat saat Musim Hujan

Pada tahun 2024, sambung Supartiwi, ada 20 desa di Tabanan yang berhasil memperoleh alokasi kinerja sebesar Rp144 juta per desa. Anggaran tersebut dapat digunakan sesuai dengan kewenangan desa sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang baik.

“Untuk tahun 2025, kami masih fokus untuk pengentasan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 15 persen,” tambahnya.

Baca Juga:  Kabupaten Tabanan Raih Peringkat Pertama dalam Pemantauan Tindak Lanjut BPK RI 2024

Selanjutnya, penanganan stunting, program ketahanan pangan minimal 20 persen, serta operasional pemerintah desa yang diatur sebesar tiga persen. Selain itu, pemerintah desa juga didorong untuk memprioritaskan program padat karya tunai.

Selain itu juga pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), untuk saat ini, disebutkannya desa-desa masih menyelesaikan rancangan APBDes 202. Karena batas akhir penyusunannya 31 Desember 2024 nanti. (ana)