Lapas Makin Sumpek, Prabowo Akan Beri Amnesti Pada 44 Ribu Narapidana

Presiden Prabowo Berencana Akan Beri Amnesti pada 44 Ribu Narapidana.
Presiden Prabowo Berencana Akan Beri Amnesti pada 44 Ribu Narapidana.

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto merencanakan pemberian amnesti bagi ribuan narapidana sebagai langkah kemanusiaan sekaligus solusi atas kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).

“Pemberian amnesti ini didasari dua alasan utama: aspek kemanusiaan dan kebutuhan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas yang telah mencapai tingkat kritis,” ujar Supratman.

Supratman menjelaskan, sekitar 44 ribu narapidana diusulkan menerima amnesti, meskipun angka pasti masih dalam tahap verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Imigrasi. Amnesti ini akan diberikan kepada narapidana dari berbagai kategori berikut:

1. Kasus UU ITE: Narapidana yang dihukum karena penghinaan terhadap kepala negara.
2. Kondisi Kesehatan: Napi yang menderita penyakit berat seperti HIV atau gangguan jiwa.
3. Kasus Papua: Sebanyak 18 narapidana non-bersenjata yang terlibat isu Papua sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi.
4. Pengguna Narkoba: Berlaku bagi pengguna dengan kepemilikan narkoba di bawah 1 gram, sesuai pedoman Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

“Amnesti ini tidak berlaku bagi pengedar atau bandar narkoba. Hanya pengguna dengan jumlah kepemilikan kecil yang memenuhi syarat,” tegas Supratman.

Selain pembebasan, pemerintah juga menyiapkan program lanjutan bagi narapidana usia produktif yang menerima amnesti. Mereka akan dilibatkan dalam program swasembada pangan dan Komponen Cadangan (Komcad).

“Pemerintah akan memberikan pelatihan khusus untuk membekali mereka keterampilan di bidang pertanian atau pertahanan melalui Komcad,” tambahnya.

Namun, pelaksanaan amnesti ini masih bergantung pada persetujuan DPR. Pemerintah berencana mengajukan usulan resmi ke parlemen dalam waktu dekat.

Baca Juga:  UPDATE! Kasus Agus Buntung: Korban Nambah Jadi 15 Orang, Ada yang Masih SMP

“Keputusan akhir ada di tangan DPR. Kami menunggu respons parlemen sebelum langkah ini dijalankan,” jelas Supratman.

Jika disetujui, kebijakan ini diperkirakan mampu mengurangi kelebihan kapasitas Lapas hingga 30 persen.

“Ini akan menjadi langkah signifikan dalam mengatasi persoalan over kapasitas di Lapas,” ungkap Supratman.

Kebijakan ini menjadi salah satu terobosan pemerintahan Presiden Prabowo dalam menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya manusia untuk pembangunan nasional. (sm)