PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dalam mendukung pertumbuhan pariwisata yang berlandaskan keberlanjutan dan kearifan lokal, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santhika Kabupaten Tabanan bersama Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Bali dan PHRI BPD Provinsi Bali, menggelar acara Temu Wirasa PHRI di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Rabu (4/12/2024).
Dalam acara tersebut Perumda Dharma Santhika Tabanan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan hotel-hotel ternama.
Diantaranya PT. AAPC Indonesia (Accor Bali Region), ARTOTEL Sanur Bali, The Meru Sanur dan Bali Beach Hotel.
Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mendukung implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
Direktur Utama Perumda Dharma Santika Kompiang Gede Pasek Wedha mengatakan, hingga saat ini sudah menjalin kerjasama dengan 43 hotel. Diantaranya, Marriot dan Accord Group.
“Kami berharap ada lebih banyak lagi hotel yang akan bekerjasama dengan Perumda Dharma Santika untuk mencapai itu kami mohon support baik dari asosiasi pariwisata seperti PHRI, Asita, BTB, serta BI,” ujarnya.
Ia menyebut, kedepan pihaknya berencana memperluas jenis maupun volume komoditi yang disalurkan seperti ayam dan ikan laut.
Sehingga akan berdampak pada meningkatnya pula pendapatan diterima petani lokal yang produknya disalurkan melalui Perumda Dharma Santika.
Saat ini dari komoditi lokal yang telah berhasil disuplai oleh Perumda Dharma Santika adalah beras, telur dan sayur-mayur.
“Astungkara pertumbuhan pariwisata bisa memberikan dampak lebih kepada peternak dan petani lokal yang menjadi supplier utama kami,” pungkasnya.
Disamping itu, dari sisi kinerja selama periode 2021 hingga 2024, Perumda Dharma Santika mencatat total penjualan ke hotel sebesar Rp 13 miliar, dengan rata-rata pendapatan bulanan mencapai Rp 700 juta hingga Rp 900 juta.
Harapannya, ke depan seiring dengan peningkatan transaksi akan meningkatkan pula pendapatan menjadi Rp1 miliar per bulan.
Sementara itu, selain penandatanganan MoU, acara juga diisi dengan presentasi produk lokal oleh Perumda Dharma Santika Tabanan, sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang membahas keamanan data dan ketahanan siber dalam sektor perhotelan.
Serta diskusi mengenai royalti hak cipta lagu atau musik yang digunakan di sektor perhotelan atau akomodasi pariwisata. (ana)