Bawaslu Tabanan Masih Kaji Dugaan Pelanggaran di 3 TPS Pilkada 2024

Insiden pemukulan kotak suara terjadi di TPS 002 Kantor Perbekel Bengkel, Kediri, Tabanan.
Insiden pemukulan kotak suara terjadi di TPS 002 Kantor Perbekel Bengkel, Kediri, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan tengah mengkaji dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pelaksanaan Pilkada serentak pada Rabu (27/11/2024).

Ketiga TPS tersebut yakni TPS 002 dan TPS 003 di Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, serta TPS 009 di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengungkapkan, dugaan pelanggaran di dua TPS saat ini masuk dalam kategori kejadian khusus dan masih dalam proses kajian.

“Besok kami akan menggelar rapat untuk membahas kejadian tersebut. Hasil kajian ini nantinya akan kami rekomendasikan kepada KPU sebagai bahan pertimbangan,” kata Narta Kamis (28/11/2024).

Bawaslu juga berencana memanggil jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas TPS (PTPS) di TPS 009 Desa Dauh Peken guna memperoleh keterangan lengkap terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru, Imigrasi Perketat Pengawasan WNA

Dugaan pelanggaran di TPS 003 Desa Bengkel terkait dengan pemilih yang membawa formulir C6 milik orang lain, yakni neneknya yang sedang sakit.

Pemilih tersebut mencoblos tanpa melaporkan situasi tersebut kepada petugas KPPS, dan KPPS yang mengetahui kejadian tersebut tidak mengambil tindakan. Hal ini dianggap sebagai indikasi pelanggaran prosedur.

Sementara itu, di TPS 009 Desa Dauh Peken, seorang petugas KPPS dilaporkan mencoblos di luar bilik suara. Menurut pengakuan sementara, petugas tersebut mencoblos untuk menggunakan hak pilihnya sendiri.

Narta menegaskan, sesuai aturan, baik pemilih maupun penyelenggara harus mencoblos di dalam bilik suara.

Baca Juga:  Pipa Transmisi Air Bersih di Tabanan Putus Akibat Longsor, 450 KK Terdampak

Hingga kini, Bawaslu Tabanan masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan langkah tindak lanjut terhadap kedua kejadian tersebut.

Mengenai kemungkinan pemberian sanksi kepada petugas KPPS yang bertugas, Narta menjelaskan bahwa hal itu masih menunggu hasil kajian lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Bawaslu terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Tinjau Operasional MPP, Komisi I DPRD Tabanan Beri Sejumlah Catatan

“Dari sisi administrasi, kami sebagai penyelenggara menyatakan tidak ada pelanggaran. Namun, jika ada pelanggaran yang terbukti, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” jelasnya.

Suwitra menambahkan, kejadian di dua TPS tersebut belum memiliki kejelasan apakah perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). (ana)