Mulia-PAS dan Mulyadi-Ardika Menang di TPS Khusus Lapas Tabanan

Proses pemungutan suara di TPS Khusus 901 di Lapas Tabanan.
Proses pemungutan suara di TPS Khusus 901 di Lapas Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan juga menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2024 untuk Gubernur – Wakil Gubernur serta Bupati – Wakil Bupati pada Rabu (27/11/2024).

Sebanyak 150 orang warga binaan menggunakan hak pilihnya. Dalam menyalurkan suara mereka, Lapas Tabanan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 di Lapas Tabanan.

Adapun hasil perolehan suara di TPS Khusus 901 tersebut, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan nomor urut 1 Nyoman Mulyadi dan Nyoman Ardika berhasil mengungguli Paslon nomor urut 2, Komang Gede Sanjaya dan Made Dirga.

Baca Juga:  Tinjau Operasional MPP, Komisi I DPRD Tabanan Beri Sejumlah Catatan

Dari hasil perhitungan Mulyadi-Ardika memperoleh suara sebanyak 68 suara. Sedangkan Sanjaya-Dirga memperoleh 32 suara.

Total surat suara sah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan di Lapas Tabanan sebanyak 101 surat suara dengan rincian 100 surat suara sah dan satu surat suara tidak sah.

Sementara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, tercatat sebanyak 154 pemilih yang terdaftar di Lapas kelas IIB Kabupaten Tabanan.

Dari total tersebut, sebanyak 150 surat suara dinyatakan sah dan sebanyak 4 surat suara dinyatakan tidak sah.

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru, Imigrasi Perketat Pengawasan WNA

Untuk perolehan suara, Mulya-PAS memperoleh sebanyak 100 suara sedangkan Paslon nomor urut 2 Koster-Giri memperoleh suara sebanyak 50 suara.

Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan Muhamad Kameily mengatakan, pelaksanaan Pilkada di TPS Khusus 901 Lapas Tabanan berjalan dengan tertib dan aman.

“Selain pengawas serta saksi-saksi, kegiatan ini juga dibantu pengamanannya oleh petugas jaga yang sedang bertugas serta dari Kepolisian,” ucapnya. (ana)