PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan akan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho yang dipasang di luar zona yang telah ditetapkan.
Penertiban ini dilakukan menjelang masa tenang Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan, APK yang akan ditertibkan adalah APK yang dipasang di luar fasilitas resmi KPU dan di luar zona yang telah ditetapkan.
Selain itu, juga dianggap melanggar aturan dan Peraturan Daerah (Perda), terutama yang dipasang di pohon atau tempat umum lainnya yang merusak estetika.
“APK yang akan ditertibkan juga sudah berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan,” jelasnya, Rabu (20/11/2024).
Ia menyebut, penurunan akan dilakukan secara serentak dan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk jajaran di tingkat kecamatan dan desa.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu, serta meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Linmas di tingkat desa,”
Sementara itu, terkait logistik, Suwitra menyebut, pendistribusian logistik ke masing-masing TPS akan dimulai pada 25 November 2024.
Dalam proses pendistribusian, pihaknya pun telah mempersiapkan langkah mitigasi bencana karena bertepatan dengan musim hujan.
“Kami meminta semua pihak untuk mempersiapkan mitigasi kerawanan di wilayah masing-masing, terutama terkait potensi bencana seperti banjir,” ujarnya. (ana)