PANTAUBALI.COM, TABANAN – Penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahap dua Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan berlangsung pada Selasa (22/10/2024).
Penilaian bertempat di lantai 3 Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan, yang dihadiri secara luring oleh seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam layanan SPBE.
Kegiatan yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia ini diikuti oleh 36 provinsi serta 472 kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.
Penilaian ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi tahunan SPBE yang bertujuan untuk mengukur tingkat efektivitas penerapan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan publik di berbagai daerah.
Selian itu, menjadi bagian dari langkah evaluasi eksternal yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 serta Pedoman Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang evaluasi dan penilaian SPBE.
Kepala Dinas Kominfo Tabanan Made Sumerta Yasa menyampaikan, penilaian eksternal penting dilakukan sebagai salah satu tahap evaluasi untuk melihat sejauh mana implementasi SPBE di Kabupaten Tabanan.
“Dalam evaluasi SPBE tahun 2024 ini, kita berharap Kabupaten Tabanan dapat meraih nilai indeks yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Menurutnya, evaluasi SPBE dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengukuran terhadap implementasi sistem berbasis teknologi dalam pemerintahan.
Penilaian ini menjadi salah satu tolak ukur dalam menentukan seberapa baik Pemkab Tabanan telah memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPBE. Evaluasi ini menjadi salah satu langkah bagi kami untuk mencapai tujuan tersebut,” ujar Made Sumerta Yasa. (ana)