PANTAUBALI.COM, TABANAN – I Ketut Widiana, Mangku Pura Melanting di Pasar Umum Tabanan, bersama tim kuasa Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS), kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan pada Kamis (10/10/2024).
Kedatangan mereka untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pendukung salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Tabanan.
Ketut Widiana sebelumnya melaporkan adanya dugaan intimidasi yang menimpanya serta I Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan saat masa kampanye berlangsung.
Kasus ini pun menjadi perhatian tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana, yang tergabung dalam LAGAS.
Tim Kuasa Hukum LAGAS I Gede Putu Sudarma mengatakan, pihak yang dipanggil hari ini ke Bawaslu ialah Mangku Pura Melanting sebagai pelapor, tiga saksi pelapor dan terlapor.
“Hal yang ditanyakan yakni terkait dengan kebenaran keterangan yang diberikan waktu pelaporan awal. Apakah benar keterangan yang disampaikan oleh pelapor,” ucapnya.
Pihaknya pun berharap, Bawaslu Tabanan serius menangani kasus dugaan intimidasi yang dialami oleh kedua korban.
“Kami ingin permasalahan ini segera diproses, karena ada indikasi pelanggaran intimidasi yang cukup jelas. Besok, kami juga akan mendampingi pelapor lainnya, yaitu warga Desa Kesiut,” tambah Sudarma.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menjelaskan, penanganan kasus dugaan intimidasi yang dialami kedua korban masih berporoses.
Keputusan akhir terkait laporan ini akan ditentukan dalam rapat pleno pada Jumat (11/10/2024). Namun, jika pihaknya masih memerlukan keterangan tambahan dari pelapor, terlapor, atau saksi, waktu klasifikasi bisa diperpanjang hingga dua hari.
“Jika diperlukan, kami bisa memperpanjang proses klarifikasi hingga dua hari lagi untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, dan pleno akan dilakukan pada hari Minggu,” jelas Narta.
Dijelaskannya, proses pelaporan kasus ini dilakukan pada 6 Oktober 2024 dan Bawaslu telah melakukan kajian awal dalam waktu 2×24 jam.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil, laporan tersebut masuk ke tahap registrasi.
Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor dijadwalkan berlangsung selama tiga hari yakni Rabu kemarin hingga Jumat besok.
“Hari ini, kami fokus pada klarifikasi terkait laporan Mangku Ketut Widiana. Besok, kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan kedua,” ungkapnya.
Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Nanti Sentra Gakkumdu juga akan melakukan kajian kembali untuk memastikan pelanggaran dan Pasal yang akan dikenakan.
“Namun, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, kasus akan dihentikan,” pungkasnya. (ana)