Rumah Warga di Desa Sudimara Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Diperkirakan Capai 300 Juta

Kebakaran hebat melanda rumah warga Banjar Sudimara Kaja, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan pada Kamis (3/10/2024) siang.
Kebakaran hebat melanda rumah warga Banjar Sudimara Kaja, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan pada Kamis (3/10/2024) siang.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kebakaran hebat melanda rumah milik I Wayan Sumardika, warga Banjar Sudimara Kaja, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan pada Kamis (3/10/2024) siang.

Akibat kejadian itu, bangunan rumah dengan desain ukuran bali beserta barang-barang milik korban ludes terbakar. Koran juga diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp300 juta.

Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sumantara mengungkapkan, kebakaran tersebut dipicu oleh korsleting arus listrik pada charger bergas yang lupa dicabut oleh pemilik rumah.

Baca Juga:  Laka Lantas di By Pass Ngurah Rai : Dua Pemotor Terluka

“Diduga api berasal dari konsleting akibat bergas yang dicharger dan tidak dicabut dari dua hari yang lalu,” ungkapnya.

Sumantara menjelaskan, kebakaran bermula saat putra pemilik rumah Wayan Sumardika, mendengar suara seperti benda terbakar dari kamar sebelah.

Saat dicek, kobaran api sudah membesar dan membakar lemari penyimpanan buku dan berkas-berkas penting.

Saat kejadian, putra korban bersama temannya berusaha memadamkan api menggunakan selang air rumah. Namun, api tak kunjung berhasil dipadamkan.

Baca Juga:  Distan Tabanan Targetkan Vaksinasi PMK Capai 1.700 Dosis Per Januari 2025

Mereka pun lantas menghubungi Wayan Sumardika yang saat itu tidak berada di rumah serta menghubungi pemadam kebakaran.

“Tiga unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi sekitar pukul 11.15 WITA dan berhasil memadamkan api sepenuhnya pada pukul 13.30 WITA,” ungkapnya.

Sumantara menyebut, kerugian material akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp300 juta, yang mencakup kerusakan bangunan rumah serta harta benda yang ikut terbakar.

Baca Juga:  PDIP Tabanan Pecat Edi Wirawan Serta Dua Kader Lain, Terbukti Dukung Calon Partai Lain di Pilkada 2024

“Korban tidak melaporkan kejadian ini sebagai tindak pidana, karena menganggapnya sebagai musibah,” pungkasnya. (ana)