Kejari Tabanan Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi PNPM Kediri

Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah (tengah) menggelar press conference, Senin (30/9/2024).
Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah (tengah) menggelar press conference, Senin (30/9/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan periode tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Para tersangka terdiri dari IKS, AANAW, INP, dan NSPSI yang merupakan bagian dari pengurus Lembaga DAPM Swadana Harta Lestari.

Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah, mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus jilid pertama yang telah dinyatakan inkracht dengan kerugian negara sebesar Rp5,58 miliar.

Baca Juga:  Viral Dua Bule Diduga Hipnotis Karyawan Toko Ritel di Kediri Tabanan, Uang Rp1,1 Raib

Adapun keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta beberapa pasal UU RI terkait pemberantasan korupsi.

“Empat tersangka ditahan di Lapas Kerobokan Denpasar selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 30 September 2024,” ucapnya.

Baca Juga:  Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Tabanan akan Turunkan APK Melanggar Aturan

Dengan ditahannya empat orang ini, maka total tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi yang sudah bergulir sejak tahun 2023 ini mencapai sembilan orang.

Sebelumnya, empat orang tersangka yaitu Ni Putu Aryestari divonis 4 tahun 6 bulan penjara, I Wayan Sutanca divonis 4 tahun penjara, terdakwa Lely Maisa Kusumawati vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan Ni Putu Winastri divonis 5 tahun penjara.

Para terdakwa dikenai denda masing-masing Rp200.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar lebih. Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan, harta benda mereka akan disita dan dilelang.

Selain penetapan empat orang tersangka tersebut, satu orang tersangka lainnya bernama Ni Wayan Sri Candiasa yang ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 9 Juli 2024 lalu.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Tinjau Kerusakan di SDN 1 Pandak Gede Pasca Longsor

Dari sembilan orang tersangka ini, mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,58 miliar lebih dan sudah dilakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp3,1 miliar lebih. (ana)