Jelang Kampanye Pilkada, Perbekel Se-Bali Tandatangani Ikrar Netralitas 

Penandatanganan ikrar netralitas bagi para kepala desa (perbekel) menjelang Pilkada Serentak 2024, Sabtu (21/9/2024).
Penandatanganan ikrar netralitas bagi para kepala desa (perbekel) menjelang Pilkada Serentak 2024, Sabtu (21/9/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan serta pengucapan dan penandatanganan ikrar netralitas bagi para kepala desa (perbekel) menjelang Pilkada Serentak 2024, Sabtu (21/9/2024).

Kegiatan ini dipusatkan di Kabupaten Buleleng dan disiarkan secara daring untuk diikuti oleh seluruh kabupaten/kota se-Bali. Salah satu kabupaten yang turut berpartisipasi adalah Tabanan, yang diikuti 133 perbekel (kepala desa).

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menjelaskan, tujuan dilakukan sosialisasi tersebut ialah untuk mengingatkan pentingnya menjaga netralitas perbekel selama tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga:  Forkopimda Tabanan Bahas Langkah Antisipatif Hadapi Kerawanan Pilkada 2024

“Sesuai penjelasan Bawaslu Bali, sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan kembali seluruh kepala desa di Bali agar menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, larangan terlibat dalam kampanye akan berlaku ketika tahapan kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Khususnya perbekel yang dilarang keras terlibat dalam politik praktis ataupun berpartisipasi dalam kampanye pasangan calon.

“Kami berharap semua perbekel menjaga netralitas mereka selama Pilkada ini, agar proses pemilihan dapat berjalan lancar tanpa adanya keberpihakan,” tambahnya.

Baca Juga:  786 Personel Polda BaliAmankan Pengumuman Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali

Selain perbekel, Narta juga menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai aturan, ASN termasuk pegawai berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak diperbolehkan melakukan kampanye aktif.

Mereka hanya boleh menghadiri kampanye di luar jam kerja tanpa menggunakan atribut dinas, dan hanya sebatas mendengarkan penyampaian visi dan misi pasangan calon.

“ASN, termasuk pegawai PPPK, tidak boleh terlibat kampanye aktif. Namun, mereka tetap bisa hadir di acara kampanye di luar jam kerja, tanpa memakai atribut kerja, dan hanya untuk mendengarkan visi dan misi calon,” jelas Ketua Bawaslu Tabanan.

Baca Juga:  Bupati Badung Serahkan Hibah dan BKK Rp108 Miliar untuk Kabupaten Tabanan

ASN juga diperbolehkan menghadiri acara simakrama (pertemuan) pasangan calon di desa mereka, namun dilarang mengikuti yel-yel dukungan atau mendampingi pasangan calon.

“ASN memiliki hak pilih, sehingga mereka berhak mendengarkan visi dan misi calon yang akan mereka pilih. Namun, mereka harus tetap netral dan tidak boleh terlibat dalam bentuk dukungan langsung kepada pasangan calon,” ujarnya.

Acara sosialisasi ini diakhiri dengan pengucapan ikrar dan penandatanganan kesepakatan netralitas oleh 133 kepala desa yang tersebar di sepuluh kecamatan di Kabupaten Tabanan. (ana)