PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Amrin Al Rasyid Pane (21), terdakwa pembunuhan sadis terhadap seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) divonis 9 tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (17/9/2024).
Amri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial RA (23) asal Bogor. Korban ditemukan dalam koper yang dibuang di Jembatan Panjang Jimbaran, Badung, Bali.
Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Putu Agus Adi Antara menjelaskan, perbuatan Amrin sudah memenuhi unsur tindak pidana sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap pemuda asal Kalimantan Timur tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ucap Hakim Agus Adi.
Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini. Hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah, Amrin menghilangkan nyawa dengan cara yang sadis.
Putusan ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU Windari Suli, yakni 12 tahun. Namun, terdakwa justru tidak langsung menerima.
Setelah diberi kesempatan berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Amri menyatakan akan pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut. Hal yang sama disampaikan oleh JPU. “Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” ucap Windari. (ana)