PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (5/9/2024).
Riana dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pemerasan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 18 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Oka Adikarini mencakup pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, Riana akan menghadapi hukuman tambahan berupa pidana penjara.
“Meskipun tidak berstatus sebagai PNS, Riana yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa periode 2020-2025 menerima insentif dari Pemprov Bali dan honorarium dari Pemkab Badung,” jelas JPU Oka Adikarini.
JPU menilai Riana terbukti menguntungkan diri sendiri dengan menerima uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 100 juta dalam dua pertemuan terpisah.
Selain itu, Riana juga diklaim meminta kontribusi pembangunan sebesar Rp 10 miliar dari PT Berawa Bali Utama, meskipun permintaan tersebut tidak pernah disetujui dalam rapat resmi.
JPU juga mengungkapkan bahwa Riana menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak menandatangani berita acara perizinan sebelum uang Rp 10 miliar itu dipenuhi.
Setelah sidang, Riana terlihat syok dan enggan memberikan komentar lebih lanjut. Tim penasihat hukumnya, Komang Lila Adnyani dan I Nyoman Widayana, menilai tuntutan JPU cukup berat jika dibandingkan dengan kasus serupa, namun mereka tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 19 September dengan agenda pembelaan. (ana)