Dua Paslon Pilkada Tabanan Lakukan Tes Kesehatan di RS Bali Mandara

Nyoman Mulyadi - Pasangan Calon Nyoman Mulyadi - Nyoman Ardika (kiri) dan Komang Gede Sanjaya - Made Dirga (kanan) menjalani tes kesehatan di RS Bali Mandara.
Nyoman Mulyadi - Pasangan Calon Nyoman Mulyadi - Nyoman Ardika (kiri) dan Komang Gede Sanjaya - Made Dirga (kanan) menjalani tes kesehatan di RS Bali Mandara.

PANTAUBALIA.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah resmi menutup pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Tabanan pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WITA.

Hingga hari terakhir ada dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang mendaftar. Mereka adalah Nyoman Mulyadi – Nyoman Ardika dan Komang Gede Sanjaya – Made Dirga.

Setelah mendaftar, kedua paslon langsung melakukan tes kesehatan selama dua hari, mulai hari ini Jumat (30/8/2024) hingga Sabtu besok (31/8/2024) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bali Mandara.

Baca Juga:  Api Hanguskan Rumah Joglo di Yeh Gangga, Mobil dan Motor Ikut Terbakar

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menyebut, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara serentak terhadap dua paslon yang sudah mendaftar sebelumnya sudah mendaftar di Kantor KPU.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua pasangan calon mulai jam 7 pagi hingga jam 5 sore. Pemerintah berjalan lancar dan dilanjutkan besok lagi,” ucapnya, Jumat (30/8/2024).

Suwitra mengatakan, pemeriksaan terhadap paslon mencakup tes kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Saat pemeriksaan, paslon didampingi oleh tim medis Rumah Sakit, Sekretaris KPU Tabanan dan perwakilan dari masing-masing paslon.

Baca Juga:  DTW Tanah Lot Tetap Jadi Primadona Wisata, Ribuan Pengunjung Datang Setiap Hari di Tengah Tekanan Ekonomi

“Pengumuman hasil tes kesehatan akan dilakukan bersama dengan pengumuman hasil pemeriksaan persyaratan administrasi paslon pada 5-6 September 2024,” tambahnya.

Ditambahkan Suwitra, hasil dari pemeriksaan itu akan menyatakan layak atau tidak layak pasangan calon untuk maju di Pilkada Tabanan.

“Nanti akan diumumkan sesuai hasil pemeriksaan. Pasangan calon yang tidak lolos tes kesehatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.

Baca Juga:  Bocah 12 Tahun Terseret Arus di Pantai Yeh Gangga, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Adapun, setelah tahapan pemeriksaan kesehatan, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penelitian dan pemberitahuan hasil pemeriksaan persyaratan administrasi calon hingga 6 September 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan perbaikan dan penyerahan perbaikan administrasi persyaratan calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pilkada atau gabungan partai politik pada 6-8 September 2024.

Selanjutnya, KPU Tabanan akan mengumumkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. (ana)