PANTAUBALI.COM, TABANAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024 membuka peluang bagi tiga partai politik (parpol) di Kabupaten Tabanan untuk mengusung pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati secara mandiri.
Hal itu diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan saat media Gathering, Minggu (25/8/2024).
Divisi Teknis Penyelenngara Komisioner KPU Tabanan Ni Komang Yuni Lestari mengatakan, berdasarkan Keputusan MK, Kabupaten Tabanan dapat memiliki hingga tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, berbeda dari sebelumnya yang hanya maksimal dua pasangan.
Dari 15 parpol peserta Pemilu di Tabanan, hanya tiga parpol yang memenuhi syarat tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra yang memperoleh lebih dari 8,5 persen suara sah.
“Sementara itu, parpol lainnya dengan total 17.136 suara sah harus berkoalisi jika ingin mengusung paslon,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk dapat mengusulkan calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota di daerah dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
“Di Kabupaten Tabanan, perolehan suara sah minimal 8,5 persen setara dengan 27.223 suara, sehingga hanya PDIP, Partai Gerindra dan Partai Golkar yang bisa mengusulkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra menegaskan, pihaknya telah siap 100 persen untuk menyelenggarakan pendaftaran paslon yang dijadwalkan berlangsung dari 27 sampai 29 Agustus 2024.
Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, KPU Tabanan akan menggelar gladi bersih pada Senin (26/8/2024) nanti untuk memastikan prosedur berjalan optimal dan evaluasi yang diperlukan.
“Hingga saat ini, baru ada dua paslon yang dipastikan akan mendaftar. Namun, kami tetap membuka kemungkinan adanya paslon ketiga,” tegasnya.
Pada saat pendaftaran nanti, KPU Tabana membatasi hanya pihak tertentu yang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran, seperti paslon, istri paslon, liaison officer (LO) partai, sekretaris, bendahara, dan beberapa pengurus lainnya.
“Tujuannya untuk menjaga kelancaran dan ketertiban proses pendaftaran. Simpatisan lainnya diminta menunggu di luar,” pungkasnya. (ana)