Jelang HUT RI, 126 Narapidana Lapas Tabanan Diusulkan Terima Remisi

Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Tabanan mengikuti kegiatan di Aula Lapas.
Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Tabanan mengikuti kegiatan di Aula Lapas.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 126 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan diusulkan memperoleh Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79.

Ratusan napi tersebut diusulkan memperoleh remisi setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Kepala Lapas Tabanan Muhamad Kameily mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman didasarkan pada amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Wanita yang Hilang di Kebun Tabanan Ditemukan Selamat di Hutan Jembrana

Adapun besaran remisi yang diusulkan bermacam-macam mulai dari 1 – 6 bulan. Sementara satu orang warga binaan diusulkan memperoleh RU II yaitu remisi langsung bebas.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana,” terangnya.

Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Wayan Sadiasa menjelaskan, tidak semua warga binaan yang dapat diusulkan memperoleh remisi Kemerdekaan.

Mereka terlebih dahulu harus berstatus narapidana atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga:  Warga Pupuan Hilang di Kebun Ditemukan Selamat Setelah Tiga Hari Pencarian, Begini Kondisinya

“Jadi yang masih berstatus tahanan, tidak memenuhi syarat diusulkan RU HUT RI ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Agung Wisnuputra Dalem menambahkan, dalam proses pengusulan remisi ini Warga Binaan juga telah dinilai oleh Asesor yang menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Selain berkekuatan hukum tetap, Warga Binaan yang kami usulkan juga tidak pernah melanggar tata tertib Lapas yang tercatat dalam buku register-F serta memperoleh predikat baik dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” ujarnya. (ana)