Pemilih Lansia dan Jarak TPS Jadi Potensi Ancaman Partisipasi Pilkada 2024 di Tabanan

Ilustrasi Partisipasi Pilkada Serentak 2024. (foto:Antara)
Ilustrasi Partisipasi Pilkada Serentak 2024. (foto:Antara)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Tabanan mengalami sejumlah persoalan yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan.

Sebelumnya, selama proses pengawasan coklit data pemilih, Bawaslu menemukan adanya Pantarlih yang tidak bertugas sesuai prosedur.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang tempat tinggalnya jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta pemilih lanjut usia yang berpotensi tidak menggunakan hak suara mereka.

Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tabanan Ni Putu Ayu Winariati mengatakan, potensi adanya pemilih lansia yang tidak menggunakan hak suara ditemukan di Banjar Bendul, Desa Jegu, Kecamatan Penebel.

Disana ada sekitar sepuluh orang lansia yang masuk dalam daftar pemilih tetapi bisa saja tidak bisa menyalurkan suaranya di Pilkada 2024 karena jarak rumah mereka dengan TPS sekitar 2 kilometer.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Desak Tindak Lanjut Dinas Terkait Proyek Restoran Bodong di Desa Mengesta

Hal serupa juga terjadi di Banjar Bada Gede, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat.

Permasalahan disana, jarak TPS yang jauh dari rumah akibat adanya penggabungan TPS.

“Sebenarnya ada TPS yang lebih dekat, tetapi sudah masuk dalam wilayah desa lain, yaitu Desa Bengkel Sari, Kecamatan Selemadeg Barat. Dan sesuai aturan, pemilih tidak bisa memilih di desa yang berbeda. Sehingga meskipun lebih dekat, pemilih di Banjar Bada Gede tidak bisa memilih di Desa Bengkel Sari,” jelasnya.

Ayu Winariati menjelaskan, saat ini jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS adalah 600 orang. Sehingga untuk memenuhinya, ada beberapa TPS di Kabupaten Tabanan yang harus digabungkan. Itulah yang menyebabkan beberapa TPS jaraknya lumayan jauh dari pemilih.

Baca Juga:  Jatiluwih Dinobatkan Sebagai Desa Terbaik Dunia Versi UN Tourism

“Awalnya TPS di Tabanan berjumlah 1.061. Namun sesuai aturan baru, beberapa TPS kemudian digabungkan dan saat ini menjadi 849 TPS,” ucapnya.

Selanjutnya, temuan-temuan tersebut akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan sebagai bahan perbaikan.

Sementara Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan, jarak TPS sebenarnya tidak menjadi kendala selama proses pemilih jika kesadaran masyarakat untuk memilih pemimpin mereka nantinya.

Pihaknya juga optimis, tingkat partisipasi Pilkada tahun ini yang ditarget 85 persen bisa tercapai.Angka tersebut naik dibandingkan dengan target sebelumnya yakni 80 persen.

Baca Juga:  Puluhan Spanduk ‘Coblos Si Gundul’ dan ‘Kandang Banteng’ Diturunkan

“Kami di KPU sudah maksimal sekali dalam upaya memaksimalkan partisipasi pemilih agar tercapai sesuai target,” tambahnya.

Komisioner KPU Tabanan Divisi Penyelanggaraan Pemilu Ni Komang Yuni Lestari menambahkan, berdasarkan proses pemilihan sebelumnya, penjemputan terhadap pemilih pemilih khusus seperti disabilitas, lansia atau yang sedang sakit bisa dilakukan.

“Harus ada pemberitahuan H-1 kepada TPS dari pihak keluarga jika ada pemilih dengan alasan khusus tidak bisa memilih langsung ke TPS. Nanti petugas di masing-masing TPS akan mendatangi rumah pemilih,” ujarnya. (ana)