PANTAUBALI.COM, TABANAN – DPRD Tabanan menyoroti maraknya bangunan liar yang semakin mengancam keberlangsungan lahan pertanian di Kabupaten Tabanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Fraksi DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa. Menurutnya, keberadaan bangunan liar ini tidak hanya mengganggu estetika daerah, tetapi juga melanggar tata ruang yang telah ditetapkan.
Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi implementasi peraturan daerah terkait tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
“Kami melihat adanya bangunan yang diduga tidak memiliki izin, terutama yang terletak di tengah-tengah persawahan yang sebelumnya produktif,” kata Arnawa Kamis (4/7/2024).
Arnawa menjelaskan bangunan liar ini terutama terdapat di wilayah Penebel. Banyak lahan pertanian dialihfungsikan menjadi lokasi pembangunan.
“Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa ada rencana besar-besaran untuk mengalihfungsikan lahan di sana, yang bisa mengancam keberlangsungan pertanian lokal,” ujarnya.
Politisi dari PDI P ini juga menyoroti praktik konversi lahan sawah yang awalnya produktif menjadi perkebunan atau kawasan pemukiman.
Menurutnya, hal ini perlu diawasi secara ketat agar tidak mengakibatkan terus menurunnya luas lahan pertanian di Tabanan.
“DPRD bersama pemerintah harus bekerja keras untuk memastikan bahwa alih fungsi lahan dilakukan sesuai aturan dan tidak mengganggu kelangsungan sektor pertanian yang sangat vital bagi perekonomian daerah,” tegas Arnawa.
Arnawa berharap pemerintah setempat dapat mengambil langkah-langkah tegas terhadap bangunan liar di lahan pertanian.
Upaya ini diharapkan dapat mempertahankan keindahan alam dan kelestarian lahan pertanian di Kabupaten Tabanan, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan tata ruang yang ada. (ana)