Jelang Idul Adha, Pemeriksaan Hewan Kurban akan Diperketat

Hewan kurban sapi yang sudah dipasang eartag.
Hewan kurban sapi yang sudah dipasang eartag.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seminggu lagi umat muslim akan memperingati perayaan Idul Adha atau Lebaran Haji yang jatuh pada 17 Juni 2024 mendatang.

Seperti biasa, perayaan Idul Adha identik dengan pemotongan hewan kurban berupa sapi dan kambing.

Untuk itu, Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan akan memperketat pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Kepala Bidang Ternak dan Kesehatan Hewan I Gede Eka Parta Ariana mengatakan, kebutuhan hewan kurban khusus di Kabupaten Tabanan diprediksi akan sedikit meningkat pada perayaan Idul Adha tahun ini.

Dimana tahun lalu jumlah sapi untuk kebutuhan kurban di Tabanan hanya sekitar 110 ekor. Sedangkan jumlah populasi mencapai 38.729 ekor.

Baca Juga:  Gelar Coffee Morning, KPU Bali Tegaskan Kesiapan Logistik di Pilkada Serentak 2024

Begitu juga dengan kambing yang kebutuhannya hanya 207 ekor sedangkan populasi kambing mencapai 4.296 ekor.

Namun, kepastian mengenai kenaikan kebutuhan ini belum dapat dipastikan karena pihaknya masih dalam tahap pendataan di masing-masing kecamatan.

“Sepertinya kebutuhan naik lagi sedikit dibanding tahun lalu. Namun, kami belum bisa pastikan karena masih dalam tahap inventarisasi. Jadi belum tahu berapa kenaikan kebutuhan tahun ini,” ujarnya, Selasa (11/6/2024).

Namun, Eka Parta menegaskan, pemeriksaan terhadap kambing dan sapi yang akan dipotong untuk hewan kurban akan tetap dilakukan.

Baca Juga:  Lansia Kediri Dukung Penuh Mulyadi-Ardika di Pilkada Tabanan

Pemeriksaan tersebut mencakup dua tahap, yakni ante mortem dan post mortem. Ante mortem adalah pemeriksaan fisik sebelum pemotongan untuk memastikan kesehatan hewan.

Sedangkan post mortem adalah pemeriksaan yang dilakukan setelah hewan kurban disembelih. Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Pemeriksaan ini direncanakan akan dilakukan sekitar tiga hari sebelum Idul Adha oleh masing-masing Puskeswan,” ucapnya.

Baca Juga:  Mulyadi-Sengap Target PAD Tabanan Capai 1 Triliun

Eka menambahkan, syarat penjualan sapi yang akan dipotong di lokal dan dikirim ke luar daerah akan berbeda.

Untuk sapi yang dijual ke luar pulau wajib ada surat vaksinasi PMK dengan eartag. Sedangkan, untuk lokal bisa tanpa eartag tetapi wajib ada SKKH.

“Karena belum semua sapi bisa kita eartag. Jadi kalau lokal masih kita beri keleluasaan untuk tidak pake eartag,” paparnya. (ana)